Paksa ART Indonesia untuk Makan Kapas Kotor dan Rambut dari Lantai, Wanita Hamil di Singapura Masuk Penjara

- 5 Mei 2021, 15:00 WIB
Wanita hamil di Singapura dipenjara karena diduga melakukan penyiksaan pada ART-nya yang merupakan orang Indonesia.*
Wanita hamil di Singapura dipenjara karena diduga melakukan penyiksaan pada ART-nya yang merupakan orang Indonesia.* /Pixabay/@Anemone123/

Antara November 2018 dan Maret 2019, Tan menyuruh korban memakan sepotong kapas kotor di atas meja makan dan menyaksikan dia meletakkannya di mulutnya.

Pada periode yang sama, ia juga menginstruksikan pembantunya untuk memakan rambut yang ada di lantai toilet dan juga mengawasinya melakukannya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Kemenhub Jual Stiker Khusus Mudik dan Jadi Ladang Bisnis?

Pada Desember 2018, korban menelepon polisi untuk mengabarkan bahwa Tan telah menamparnya beberapa kali karena tidak senang dengan hasil kerjanya, namun korban memutuskan untuk kembali ke rumah Tan untuk terus bekerja untuknya.

Pada pagi hari tanggal 30 Maret 2019, korban memandikan dan memberi makan balita Tan sebelum meninggalkan anak tersebut di kamar bersama ibu Tan dan putri keduanya.

Ketika balita itu mulai menangis, korban tidak memperhatikannya karena dia mengira ibu Tan atau anak perempuan lainnya akan melakukannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Melody of Spring (OST. Youth of May) - Sondia, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Tan, yang sedang tidur di kamarnya sendiri, menghadap korban dan bertanya mengapa dia tidak merawat balita tersebut. Saat korban mencoba menjelaskan, Tan menampar kedua sisi wajahnya dan memukul dahinya tiga kali hingga membengkak.

Korban tidak membalas dan terus melakukan pekerjaan rumah tangga.

Malam berikutnya, Tan memanggil korban ke kamar tidurnya dan mengatakan dia tidak bisa tidur karena kakinya sakit. Dia meminta korban untuk memijat kakinya, tetapi korban tertidur saat melakukannya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah