PR CIREBON – Wanita hamil tua di Singapura dipenjara selama delapan minggu berdasarkan vonis yang dijatuhkan pada Rabu, 5 Mei 2021.
Wanita yang sedang hamil tua di Singapura itu ditahan karena melecehkan asisten rumah tangganya (ART) dengan memukul dan menamparnya, serta memaksanya makan kapas kotor dan rambut dari lantai toilet.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia, wanita hamil di Singapura tersebut bernama Tan Hui Mei (35), yang juga diperintahkan untuk membayar korban S$ 3.200 (Rp34,5 juta) sebagai kompensasi atau menjalani hukuman penjara 16 hari lagi secara default.
Baca Juga: Ikatan Guru Indonesia Berkolaborasi dengan TikTok, Hadirkan Buku Panduan #SamaSamaBelajar
Tan mengaku bersalah atas dua dakwaan yang secara sukarela melukai seorang ART, dengan tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.
Pengadilan mendengar bahwa Tan, seorang administrator, tinggal bersama suaminya, ibu dan ketiga putrinya pada saat pelanggaran terjadi.
Korbannya seorang wanita Indonesia berusia 24 tahun, yang mulai bekerja untuk Tan pada November 2018 dengan gaji S $ 600 (Rp6,4 juta) sebulan.
Baca Juga: Ikut Menyoroti Polemik KPK, Fahri Hamzah: Sekarang Banyak Sekali Pengkritik KPK
Dia ditugaskan dengan pekerjaan rumah tangga, memasak dan merawat putri bungsu Tan, seorang balita, pada saat itu.