PR CIREBON - Derek Chauvin yang merupakan mantan polisi AS di Minneapolis dinyatakan bersalah soal insiden kematian pria berkulit hitam, George Floyd.
Sebanyak 12 anggota juri di gedung pengadilan Minneaspolus memutuskan Derek Chauvin bersalah atas kematin George Floyd.
Derek Chauvin dinyatakan bersalah seretelah kasus kematian George Floyd terjadi satu tahun yang lalu.
Hukuman atas pembunuhan tingkat dua berarti ke-12 anggota juri dengan suara bulat setuju bahwa Derek Chauvin menyebabkan kematian George Floyd.
Ia pun terancam hukuman maksimal 75 tahun penjara.
Juri menolak klaim pembela bahwa mungkin ada alasan medis lain George Floyd meninggal.
Para anggota juri mengatakan Derek Chauvin adalah pelaku pembunuh bahkan jika tidak sengaja, dengan meletakkan lutut di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit.
Di luar gedung pengadilan di pusat kota Minneapolis, massa bersorak gembira ketika berita putusan terdengar.
Massa mengaku khawatir para juri tidak akan menghukum seorang polisi yang berkulit putih karena membunuh pria berkulit hitam.
Beberapa dari massa mengibarkan bendera Black Lives Matter dan membawa tanda bertuliskan "Justice for George Floyd".
"Saya berharap Derek Chauvin mendapat waktu di penjara sebanyak mungkin, karena dia pantas mendapatkannya," kata Ramirez, warga Minneapolis dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam NBC News.
Sebagai informasi, pembunuhan tingkat dua diancam hukuman maksimal 40 tahun.
Pembunuhan tingkat tiga diancam hukuman maksimal 25 tahun. Pembunuhan tingkat dua dapat dihukum hingga 10 tahun.
Sebelumnya, Derek Chauvin meletakkan lututnya ke leher George Floyd selama 9,5 detik pada 25 Mei 2020 lalu.
Dalam video viral yang beredar, George Floyd berulang kali meneriakkan 'Saya tidak bisa bernafas'.
Video itu kemudian memicu kemarahan di seluruh penjuru AS hingga terjadi penjarahan di beberapa wilayah.***