“Kebijakan kremasi paksa terhadap korban Covid-19 telah menyebabkan penderitaan dan kesusahan bagi komunitas minoritas Muslim dan Kristen,” ujarnya.
Kelompok Muslim pada hari Selasa juga mengadakan protes besar-besaran di luar kantor presiden menyerukan agar larangan penguburan dicabut.
Organisasi Kesehatan Dunia dan kelompok dokter Sri Lanka mengatakan korban Covid-19 dapat dikuburkan atau dikremasi.
Sri Lanka telah menyaksikan 459 kematian akibat Covid-19, dengan lebih dari 82.000 orang dinyatakan positif sejak Januari tahun lalu.
Sebagaimana diketahui, negara kepulauan tersebut merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Buddha, di mana merupakan kebiasaan bagi umat Buddha dan Hindu, kelompok agama terbesar kedua itu untuk mengkremasi orang mati.
Sementara, jumlah Muslim sekitar 10 persen dari populasi negara yang berjumlah 21 juta.***