Sri Langka Cabut Kebijakan Kontroversial Terkait Pelarangan Penguburan Korban Covid-19

- 26 Februari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Sri Langka mencabut kebijakan terkait pelarangan jenazah korban Covid-19 dikuburkan.*
Ilustrasi. Pemerintah Sri Langka mencabut kebijakan terkait pelarangan jenazah korban Covid-19 dikuburkan.* /Pixabay.com/Pexels

“Kebijakan kremasi paksa terhadap korban Covid-19 telah menyebabkan penderitaan dan kesusahan bagi komunitas minoritas Muslim dan Kristen,” ujarnya.

Baca Juga: Intip Anggunnya Selvi Ananda, Istri Gibran Rakabuming saat Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PPK Surakarta

Kelompok Muslim pada hari Selasa juga mengadakan protes besar-besaran di luar kantor presiden menyerukan agar larangan penguburan dicabut.

Organisasi Kesehatan Dunia dan kelompok dokter Sri Lanka mengatakan korban Covid-19 dapat dikuburkan atau dikremasi.

Sri Lanka telah menyaksikan 459 kematian akibat Covid-19, dengan lebih dari 82.000 orang dinyatakan positif sejak Januari tahun lalu.

Baca Juga: Ahmad Riza Patria Sampaikan Kabar Duka: Beliau Berperan Cegah Kerumunan Selamatkan Warga dari Covid-19

Sebagaimana diketahui, negara kepulauan tersebut merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Buddha, di mana merupakan kebiasaan bagi umat Buddha dan Hindu, kelompok agama terbesar kedua itu untuk mengkremasi orang mati.

Sementara, jumlah Muslim sekitar 10 persen dari populasi negara yang berjumlah 21 juta.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah