Baca Juga: Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, PP Kebiri Kimia Predator Anak Disebut Bersebrangan dengan HAM
Kini Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang mana Indonesia sebagai anggota perserikatan, memiliki kesepakatan bahwa penelitian kelautan di zona ekonomi eksklusif suatu negara atau di landas kontinen dapat dilakukan jika disetujui.
Oleh karena itu, pihak berwenang akan mengambil tindakan atas penemuan drone tersebut agar dapat mengungkap asal-usul drone tersebut.***