Langgar Aturan, Pemerintah Malaysia Tahan 4.189 Individu saat Lockdown Berlangsung

3 April 2020, 07:59 WIB
ILUSTRASI lockdown, karantina, isolasi corona, COVID-19.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai upaya pencegahan virus corona Covid-19, Pemerintah Malaysia melaksanakan lockdown (karantina wilayah) atau disebut dengan istilah Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dalam bahasa setempat, yang berlangsung sejak 18 Maret 2020 hingga 14 April 2020 mendatang.

Meski telah diinstruksikan pemerintah dan ditegaskan dalam aturan yang baru, masih ada beberapa masyarakat yang acuh dan melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut.

Dilansir Antara, hingga Kamis, 2 April 2020, pemerintah telah menahan sebanyak 4.189 individu sepanjang pelaksanaan PKP.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon, Jumat 3 April 2020: Losari dan Lemahwunguk Diterpa Hujan Ringan

"Sebanyak 1.449 individu telah dituduh di pengadilan (1,087 ditahan dan 1.648 diberi jaminan)," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob.

Dalam pidato khususnya di Kuala Lumpur, Datok menyampaikan penghargaan untuk rakyat Malaysia yang mau bekerja sama mematuhi PKP.

Sampai berita ini dipublikasikan tingkat kepatuhan PKP pun terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Kepala Disnakertrans Cirebon: Peserta Pelatihan Batik Tulis Perlu Dukungan Instansi Lain

"Rabu malam Polis Diraja Malaysia (PDRM) telah menahan 562 individu berbanding 583 individu pada hari sebelumnya (31 Maret, red) di perbatasan jalan raya dan patroli PDRM karena melanggar PKP," katanya.

PDRM bersama Angkatan Tentara Malaysia (ATM), telah mengadakan sebanyak 687 penutupan jalan raya dan melakukan pemeriksaan terhadap 380.342 kendaraan.

"PDRM telah melakukan sebanyak 23,256 pemeriksaan dan sebanyak 3,791 tempat juga telah diperiksa oleh PDRM. Jumlah keseluruhan anggota yang bertugas dalam pelaksanaan PKP adalah sebanyak 64,565 orang," katanya.

Baca Juga: Terapkan Social Distancing, Warga Kota Cirebon Tetap Produktif dengan Latihan Membatik

Dia mengatakan, sampai saat ini presentase tingkat penurunan kasus penahanan pelanggaran PKP yaitu 3.6 persen.

Jika trend penurunan ini terus berlanjut, PKP akan berhasil dan berharap penularan virus corona baru Covid-19 dapat dikekang.

Kasus terinfeksi di Negeri Jiran sampai Jumat telah mencapai 3.116 kasus. Sebanyak 50 pasien positif telah dinyatakan meninggal dunia. Kabar baiknya, dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 767 orang berhasil sembuh.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler