Ingin Kejar Waktu Naik Bus, Karyawan di Jepang Alami Pemotongan Gaji Karena Pulang Lebih Awal 2 Menit

17 Maret 2021, 13:45 WIB
Pekerja Kantoran. Karyawan di Jepang alami pemotongan gaji karena pulang lebih awal 2 menit.* /pixabay/Free-Photos

PR CIREBON – Jam kerja di Jepang dikenal sebagai salah satu jam kerja paling panjang di seluruh dunia.

Selain itu, orang Jepang juga dikenal sebagai negara yang tepat waktu dan selalu disiplin.

Karena itulah, orang Jepang biasanya selalu memanfaatkan waktu mereka, termasuk waktu bekerja dan waktu untuk beristirahat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 17 Maret 2021: Capricorn Carilah Jawaban dan Pisces Tak Salah Jadi Pendiam

Jepang juga dikenal dengan profesionalismenya yang dijunjung tinggi saat melakukan pekerjaan mereka.

Baru-baru ini, pemerintahan Jepang pun memberlakukan kebijakan terhadap pada karyawan, yaitu memotong gaji mereka.

Sebagaimana diberitakan di PR Pangandaran dalam artikel "Pulang Lebih Awal 2 Menit, Pemerintah Jepang Potong Gaji Karyawannya hingga Rp18 Juta" hal tersebut dilakukan karena karyawan itu pulang 2 menit lebih awal daripada jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 17 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Waspada Terhadap Manipulasi

Dikutip dari World of Buzz, pekerja pemerintah Jepang dihukum dengan pemotongan gaji karena meninggalkan pekerjaan 2 menit lebih awal.

Sejumlah anggota staf dari Dewan Pendidikan Kota Funabashi di Prefektur Chiba, Jepang menghadapi pemotongan gaji karena meninggalkan kantor dua menit lebih awal.

Pihak berwenang menemukan 316 keberangkatan yang terjadi antara Mei 2019 hingga Januari 2021, lapor The Sankei News.

Baca Juga: Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru Hari ini 17 Maret 2021, Banyak Hadiah Menarik dari Garena

Saat ditanya Dewan Pendidikan, para pekerja memberikan alasan bahwa mereka meninju 2 menit lebih awal karena mereka ingin pulang lebih awal untuk naik bus pukul 17.17.

Jika melewatkannya, mereka akan terpaksa naik bus berikutnya pada pukul 17:47.

'Pemimpin geng' untuk keseluruhan operasi, seorang asisten kepala pegawai wanita berusia 59 tahun, telah dihukum dengan pengurangan gaji sepersepuluh selama tiga bulan.

Baca Juga: Usai Tertimbun Longsor, Jalan yang Menghubungkan 5 Desa di Cianjur Kini Sudah Bisa Dilewati

Pemotongan gaji diharapkan dapat mengganti Dewan Pendidikan dengan sekitar Rp 18 juta untuk menutupi akumulasi cuti yang tidak dilaporkan.

Netizen Jepang telah memanggil Dewan Pendidikan dan menunjukkan bahwa jika seorang staf dihukum karena pergi dua menit lebih awal, haruskah dia dibayar lembur ketika mereka pergi satu menit kemudian.

“Alangkah baiknya jika, ketika mereka mengetahui tentang jadwal bus, mereka dapat membuat pengaturan yang fleksibel untuk pegawai pemerintah seperti meminta mereka untuk datang lebih awal,” ujar warganet.*** (Dahelia/Saputri/PR Pangandaran)

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PR Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler