Update! Sebanyak 29 Jemaah Haji Jawa Barat Meninggal di Tanah Suci

- 27 Juni 2023, 12:45 WIB
Gambar oleh Dinar Aulia dari Pixabay
Gambar oleh Dinar Aulia dari Pixabay /

SABACIREON - Tanah suci Makkah dan Madinah telah menjadi tempat bersemayamnya ribuan jemaah haji dari Jawa Barat yang sedang menjalankan ibadah haji. Saat ini, sebanyak 40.146 jemaah haji dan petugas kloter dari Jawa Barat telah tiba di tanah suci dan bersiap untuk menghadapi puncak haji.

Namun, berita sedih juga datang dari tanah suci. Hingga hari ini, tercatat 29 jemaah haji asal Jawa Barat telah meninggal dunia di tanah suci.

Menurut Ketua Tim Peningkatan Kualitas Pembinaan Haji Reguler dan Advokasi Haji, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, Embarkasi Bekasi menyumbang 26 jemaah haji yang meninggal, sedangkan Embarkasi Kertajati menyumbang 3 jemaah haji yang meninggal.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jabar Tegur Maktab Penyedia dan Distribusi Makanan untuk Jamaah Kloter 16 di Arafah

Berdasarkan data yang tercatat, terdapat 7 jemaah haji yang meninggal di Madinah dan 22 jemaah haji yang meninggal di Makkah. Mayoritas jemaah haji yang meninggal memiliki usia lanjut.

"Kami telah melaporkan setiap kejadian wafat jemaah haji secara berjenjang, mulai dari petugas kloter, sektor, hingga daker untuk pendataan," ungkap Hj. Baiq Raehanun Ratnasari di Ruang Bidang PHU pada Senin 26 Juni 2023.

Kendati ada duka yang mendalam, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari menekankan bahwa seluruh jemaah haji yang meninggal di tanah suci akan mendapatkan hak-haknya. Mulai dari pemakaman jenazah hingga asuransi yang akan diterima oleh ahli waris jemaah.

Baca Juga: Agatha Coven of Chaos: Tentang Agatha Harkness, Hubungannya dengan Wanda, dan Kapan Seri Ini Dirilis

Dalam hal ini, pengurusan asuransi sepenuhnya ditangani oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI. Jemaah haji sudah dicover asuransi mulai dari saat masuk asrama embarkasi hingga pemulangan nanti. Asuransi yang diperoleh oleh jemaah haji meliputi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Hanum, salah satu petugas kloter, menjelaskan bahwa proses pengurusan asuransi dilakukan dengan melaporkan wafatnya jemaah haji kepada petugas kesehatan kloter atau TKHI. Setelah pemeriksaan dan konfirmasi kematian, akan dikeluarkan Certificate of Death (COD) yang diperlukan untuk pengurusan asuransi.

"Pihak asuransi akan langsung mengirim uang ke rekening jemaah haji pada saat melakukan setoran awal, dan keluarga atau ahli waris dapat mencairkannya setelah operasional haji selesai," jelas Hanum.

Baca Juga: Spoiler Bitch X Rich episode 9 dan 10: Tayang Besok 28 Juni 2023

Sebagai bagian dari upaya pelindungan terhadap jemaah haji, terdapat juga tambahan perlindungan khusus dalam bentuk extra cover. Jika jemaah haji meninggal dalam kecelakaan pesawat, ahli waris akan menerima extra cover sebesar Rp125 juta.***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah