SABACIREBON - Khusus jamaah haji lansia (lanjut usia) sering kali menghadapi tantangan kesehatan yang berbeda dibandingkan dengan jamaah lainnya.
Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh jamaah haji lansia adalah masalah buang air, terutama beser atau sering buang air dalam waktu berdekatan.
Namun, tidak perlu khawatir, karena ada solusi yang dapat membantu jamaah haji lansia tetap nyaman dan beribadah dengan tenang selama perjalanan ibadah haji mereka.
Sebagai konsultan bimbingan ibadah PPIH (Perlindungan dan Pembinaan Haji) Arab Saudi Daerah Kerja Madinah, KH Ahmad Wazir Ali memberikan penjelasan yang berharga mengenai masalah ini.
Baca Juga: Tips Menghadapi Cuaca Panas Ekstrem di Kota Suci Makkah Saat Ini, Terutama untuk Jamaah Lansia
Ia mengatakan jamaah yang sering mengalami beser atau sering buang air dalam waktu berdekatan masih diperbolehkan menggunakan popok, karena masuk dalam kategori halangan (uzur).
Menurut KH Ahmad Wazir Ali, jamaah haji lansia yang tiba di Madinah dengan kondisi tersebut tetap bisa berniat ihram dari Bir Ali dan tidak disyaratkan harus suci dari hadas atau najis.
Hal ini memberikan kemudahan bagi jamaah lansia yang mengalami masalah kesehatan terkait beser atau sering buang air dalam waktu berdekatan.
Dalam konteks ini, Kiai Pengasuh Ponpes Denanyar Jombang menegaskan bahwa jamaah lansia yang sering mengalami beser dan menggunakan popok tidak perlu membayar dam ataupun fidyah.
Hal ini berarti mereka tidak diwajibkan membayar denda atau menggantinya dengan memberi makan enam fakir miskin, seekor kambing, atau berpuasa selama tiga hari.
Namun, meskipun memakai popok diizinkan, Kiai Wazir menyarankan agar jamaah lansia niat ihramnya menggunakan niat ihram bersyarat (isyrirath).
Dalam hal ini, jamaah lansia yang menghadapi risiko tinggi atau kondisi khusus dapat menggunakan niat ihram bersyarat.
Artinya, jika dalam perjalanan terjadi halangan seperti sakit atau hal lain yang menghalangi kelancaran manasik haji, maka jamaah tersebut diperbolehkan untuk tahallul (membatalkan ihram) dan menyudahi manasik hajinya.
Dengan menggunakan niat ihram bersyarat, jamaah lansia tidak akan terikat dengan larangan ihram dan tidak diwajibkan membayar denda.
Status umrah wajib bagi jamaah yang menggunakan niat ihram bersyarat sudah tercakup dalam ibadah umrah haji (umrah qiran).
Hal ini berarti bahwa niat ihram yang digunakan adalah niat ihram haji qiran, yaitu dengan niat "nawaitu al-hajja wa al-'umrata wa ahramtu bihima lillahi ta'ala".
Dengan penjelasan yang sangat rinci ini, jamaah lansia yang sering mengalami masalah beser atau sering buang air dalam waktu berdekatan dapat merasa lega dan yakin bahwa mereka tetap bisa menjalankan ibadah haji dengan nyaman.
Pemahaman yang benar tentang peraturan ini juga dapat membantu mereka menghindari rasa khawatir dan memastikan bahwa ibadah mereka dilakukan dengan sesuai dengan ketentuan agama. ***