Artinya, KTR harus makin ditegakkan di fasilitas layanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat belajar mengajar, tempat kerja, rumah ibadah, angkutan umum dan fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: DPR Heran Disurati Presiden Jokowi tentang Ubah UU Bencana, Ace: BNPB Ga Ada, Padahal Selalu Hadir
"Jadi kalau bisa kita tegur orang-orang yang merokok di sini, memang biasanya galakkan yang ditegur dari pada menegur, itu konsekuensinya. Tapi harus kita upayakan karena kita punya hak hidup sehat," tandas Cut.***