Sebelum dan Sesudah Waktunya Tiba, Mengapa saat Subuh Azan Berkumandang Dua Kali?

- 4 Mei 2020, 02:00 WIB
Ilustrasi Muadzin Mengumandangkan Azan
Ilustrasi Muadzin Mengumandangkan Azan /Mantra Sukabumi

Sementara itu, menanggapi hal ini, Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab menyampaikan pendapat para ulama di kalangan mazhab Syafi’i, sunah hukumnya melakukan dua kali adzan untuk shalat subuh.

Dimana yang pertama dilakukan sebelum terbitnya fajar (sebelum masuk waktu subuh) dan yang kedua setelah terbitnya fajar (setelah masuk waktu subuh).

Bila azan subuh hanya dicukupkan sekali saja, maka bisa dilakukan sebelum atau setelah terbitnya fajar. Namun demikian azan subuh yang dilakukan setelah terbitnya fajar lebih utama dari pada yang dilakukan sebelum fajar.

Baca Juga: Cek Fakta: Motivator AS Jim Rohn Sebut Jokowi sebagai Presiden Terkelam, Simak Faktanya

Seperti Imam As-Syairazi dan Imam Nawawi di atas dan tentunya juga para ulama Syafi’iyah yang lain, berdasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

Artinya: “Sesungguhnya Bilal beradzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai mendengar adzannya Ibnu Ummu Maktum” (HR. Imam Muslim).

Baca Juga: Jelang PSBB, Kabupaten Cirebon Gerak Cepat Siapkan Perbup

Dari hadits ini Imam Nawawi menarik satu kesimpulan adanya kebolehan mengumandangkan dua kali azan untuk shalat subuh, di mana salah satunya dikumandangkan sebelum terbitnya fajar dan satu lagi dikumandangkan setelah terbitnya fajar, yakni pada awal terbit (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhȃj Syarh Shahȋh Muslim ibn Al-Hajjȃj, 2008, jil. IV, juz. VII: 175).

Dari penjelasan diatas, azan ditengah malam sekitar pukul 2 atau 3 bukan untuk membangunkan seseorang melaksanakan salat subuh.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x