Kepala Badan POM, Penny Lukito menjelaskan bahwa Badan POM sudah mengeluarkan izin edar dari obat Ivermectin.
Baca Juga: Pemberlakukan PPKM Darurat, Pos Penyekatan di Kalimalang Jaktim Ramai Pengendara
“Data-data epidemiologi dan publikasi global menunjukan bahwa Ivermectin ini digunakan untuk penanggulangan Covid-19,” ujarnya.
“Namun memang data uji klinik memang masih harus dikumpulkan karena belum konklusif belum menunjang penggunaannya (Ivermectin) untuk Covid-19,” sambung Kepala Badan POM.
Kepala Badan POM juga menerangkan, uji klinik demi mendukung khasiat Ivermectin baru dilakukan dan bekerjasama dengan delapan Rumah Sakit.
Disarankan kepada masyarakat juga untuk tidak membeli Ivermectin secara bebas karena masih ada uji klinik.
Dari situ maka dapat disimpulkan Ivermectin masih dalam proses uji klinik yang artinya masih dilakukan penelitian mengenai kemampuannya bisa mengobati Covid-19.
Hal ini juga diperkuat dari keterangan Dr. Faheem Younus melalui media sosial.
Baca Juga: Prediksi Shio Bulan Juli 2021: Harimau Dapat Menghasilkan Uang Ekstra, Kelinci Punya Kabar Bahagia