PR CIREBON — Sebagaimana telah diumumkan Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers virtual Sekretariat Kabinet RI, Senin 5 April 2021 pekan kemarin, di mana pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat ied (Idul Fitri) diperbolehkan.
Adapun, panduan untuk menjalankan salat tarawih di Masjid atau Mushola pada Ramadhan tahun ini, sebagaimana masih dalam situasi tanggap pandemi Covid-19, salah satunya diingatkan penting dan wajib memakai masker.
Disampaikan oleh Ketua Divisi Pedoman & Protokol Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Dr. Eka Ginanjar, SpPD-KKV. Pertama, pastikan Masjid atau Mushola tempat melaksanakan salat tarawih sudah menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Hal ini mengikuti arahan dari pemerintah mengenai ketentuan pelaksanaan tarawih.
"Seperti jarak shaf dijaga, ceramah tidak terlalu lama hingga sirkulasi udara baik," ujar Eka Ginanjar yang juga Sekjen Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Ketua Divisi Pedoman & Protokol Tim Mitigasi IDI, meminta supaya semua pihak yang akan menjalankan ibadah shalat tarawih dapat memastikan juga kondisi tubuhnya harus dalam keadaan sehat dan fit.
Bila ingin beribadah di masjid, jika merasa tidak sehat atau tubuh kurang fit, lebih baik shalat tarawih di rumah.