Berikut Panduan Ibadah dan Salat Idul Fitri Ramadhan 1442 Hijriah dari Kementeri Agama

- 12 April 2021, 11:33 WIB
Simak Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan ibadah dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dari Kementerian Agama.*
Simak Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan ibadah dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dari Kementerian Agama.* /mohamed_hassan/PIXABAY

PR CIREBON - Pemerintah telah memperbolehkan atau mengizinkan masyarakat untuk melakukan ibadah dan salat Idul Fitri berjamaah di tahun 2021.

Berbeda dengan tahun 2020 lalu, pemerintah tidak memperbolehkan masyarakat untuk melakukan ibadah dan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid.
 
Pada tanggal 5 April 2021, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 Kementerian Agama yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 
 
 
Dalam surat tersbut dijelaskan bagaimana panduan ibadah di masa Pandemi Covid -19 ini, berikut ketentuanya:
 
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tatacara yang ditentukan agama.
 
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
 
 
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
 
4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
 
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan prokes ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
 
 
b. Pengajian atau Ceramah atau Taushiyah atau Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
 
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
 
5. Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.
 
 
Seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing. 

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan prokes secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempatatau lapangan.
 
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
 
 
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
 
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
 
10. Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.
 
 
11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
 
Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin melonjak berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x