PR CIREBON - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sedang gencar-gencarnya dilaksanakan.
Pemerintah pun berupanya mengeluarkan vaksinasi Covid-19 yang aman untuk seluruh kalangan termasih ibu hamil.
Dalam waktu dekat, ibu hamil sudah dapat melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 31 Juli 2021: Babi Akan Bahagia, Anjing Percaya Diri
Akan tetapi ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh ibu hamil jika ingin melakukan vaksinasi Covid-19.
Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) memaparkan soal hal ini
Ia menyebutkan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Jepang Perluas Wilayah Darurat Covid-19 Saat Kasus Melonjak Selama Olimpiade
"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalau masalah hipertensi yang direkomendasi dibawah 180 boleh," ujar dr. Ari dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam Antara.
"Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," sambungnya.
Sedangkan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Agustus: Aries Kesuksesan Menunggu dan Selamat Cancer akan Dipenuhi dengan Cinta
Untuk ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi.
Usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 minggu - 33 minggu.
"Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu," kata dr. Ari.
Selain itu, ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin.
Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa.
Bagi ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat juga harus mendapat perhatian khusus.
Jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk yang kedua tidak direkomendasikan.
Setelah melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan.***