Beli Sabu Seharga Rp1,2 Juta, Reza Artamevia Terancam Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

- 6 September 2020, 14:05 WIB
Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020.
Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PR CIREBON - Penyanyi kenamaan Indonesia Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 atars kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram dan satu buah alat hisap atau bong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan Reza mendapatkan narkoba tersebut dengan cara membeli seharga Rp1,2 juta.

 

“Yang bersangkutan ini memang diketahui membeli barang tersebut dengan harga Rp 1,2 juta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 6 September 2020 dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Jurus dr Tirta Tumpas Covid-19 di Pelosok Indonesia, Kearifan Lokal Bisa Turunkan Angka Positif

Kombes Yusri mengatakan, Reza membeli barang haram itu dari seseorang berinisial F, yang kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

“Dia beli ke salah seorang yang kini menjadi DPO berinisial F. Saat ini kita masih melakukan pengejaran,” tegasnya.

 

Sementara dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram, Reza Artamevia akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ajarkan Pelajar Surabaya Memanusiakan Manusia, Tri Rismaharini Dadakan Jadi Guru Sekolah Daring

"Dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, barang haram itu ditemukan pihaknya di sebuah tas yang dibawa Reza di sebuah restoran.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram kita temukan di dalam tas," ujar Yusri.

Baca Juga: Banyak Orang Salah Paham Program Kemenag, Ditjen: Penceramah Bersertifikat Tidak Ada Konsekuensi

Setelahnya, polisi juga menggeledah kediaman Reza di kawasan Cirendeu Tanggrang dan mendapati alat hisap sabu.

Sebagaimana diketahui, penangkapan Reza bukan kali pertama. Reza pernah ditangkap dengan kasus yang sama di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) pada tahun 2016.

Namun pada saat itu, Reza tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah