PR CIREBON - Pelaksanaan program Penceramah Bersertifikat yang digagas Kementerian Agama akan diselenggarakan dengan melibatkan banyak pihak, seperti Lemhanas, BPIP, BNPT, MUI dan Ormas lainnya.
Namun demikian, masih banyak orang menyalahartikan atau salah paham terhadap program itu sebagai sertifikasi penceramah yang harus ada konsekuensinya bagi yang tidak melakukan. Sedangkan, Penceramah Bersertifikat tidak ada konsekuensi apapun.
"Bukan sertifikasi penceramah tetapi penceramah bersertifikat, jadi tidak berkonsekuensi apapun," ungkap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin saat menjadi narasumber Rapat Evaluasi Nasional Direktorat Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Tahun 2020 di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta pada Sabtu, 05 September 2020.
Baca Juga: Menag Fachrul Bangun Streotype Negatif ke Islam Good Looking, PKS: Kami Tegas Lawan Radikalisme
Program Penceramah Bersertifikat ini sendiri merupakan arahan Wapres Ma'ruf Amin, yang menargetkan 8.200 penceramah, tepatnya terdiri dari 8.000 penceramah di 34 provinsi dan 200 penceramah di pusat.
Adapun hal yang menjadi latar belakang program ini adalah adanya fakta potensi penetrasi radikalisme dan ekstrimisme, seiring dengan rendahnya literasi masyarakat Indonesia hingga mudah dimasuki penetrasi radikalisme dan ekstrimisme.
Bahkan, fenomena ini cukup masif di Indonesia dengan total 70 persen masjid-masjid yang tidak dibina ormas Islam.
"Masjid yang dibina ormas Islam tidak mudah terpapar," jelas Dirjen, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Baca Juga: Siapa Sangka, Maut Jemput saat Asyik Orasi Pilkada Halmahera Utara, Golkar: Kami Harus Cari Gantinya
Dengan demikian, Kemenag memutuskan mencanangkan program ini untuk memberikan ketahanan ideologi Pancasila dengan basis agama.