Buntut Penutupan Holywings, Klub Hiburan ini Tidak Memiliki Sertifikat Usaha Bar

- 28 Juni 2022, 11:07 WIB
Holywings ditutup karena tidak memiliki sertikat usaha bar./pikiran-rakyat.com
Holywings ditutup karena tidak memiliki sertikat usaha bar./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Penutupan  klub hiburan Holywings tidak semata-mata karena desakan berbagai ormas, kalangan tertentu dan partai politik. Klub hiburan yang salah seorang pemilik sahamnya, Nikita Mirzani ditutup karena alasan legal formal dan tidak juga karena faktor SARA.

Memang sebelumnya, Holywings disorot setelah viralnya poster promo alkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Tentu saja akhirnya promo ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kedua nama ini akan mendapatkan minuman gratis setiap Kamis, Muhammad dan Maria. Cordon’s Dry Cin atau Cordon’s Pink,¨ bunyi keterangan tertulisnya. 

Baca Juga: Absennya Federer di Wimbledon, Memberi Peluang Nadal Makin Merajai

Senin malam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Diperoleh keterangan Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Baca Juga: Gagal Tunjukkan Tampilan Terbaik, Juventus Kecewa dan Lego Aaron Ramsey

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Ons Jabeur Melaju ke Babak Kedua Wimbledon setelah Singkirkan Bjorklund

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Eli, seperti yang dilaporkan Antara.

“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Indonesia Gaul, Diantara 7 Negara Besar G7, Begini Kata Presiden Jokowi

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Editor: Aria Zetra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah