“Artinya, begitu ada nikah siri kemudian nikah lagi di hadapan PPN, itu bukan kebohongan publik. Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fiqihnya dan aturan Undang-undangnya,” sambung Asrorun.
Dia selaku perwakilan MUI juga menekankan kalau dalam apa yang terjadi dengan Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak ada kesalahan.
“Itu justru menjadi bagian dari syiar, pernikahan itu salah satu sunnahnya adalah mensyiarkan. Makanya ada anjuran untuk walimah,” ucapnya.
“Kepentingannya apa? Berbagi kebahagiaan, kemudian mengabarkan bahwa sudah terikat hubungan suami istri dan semua tahu, jadi ya tidak ada masalah,” sambung Asrorun.***