PR CIREBON - Dalam seminggu terakhir ini perkara mengenai Rizky Billar dan Lesti Kejora sedang ramai dibicarakan.
Rizky Billar dan Lesti Kejora dikaitkan dengan dugaan penipuan publik setelah keduanya melakukan pengakuan bahwa telah melakukan nikah siri.
Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku nikah siri setelah melakukan acara prosesi pernikahannya ditayangkan di televisi swasta.
Sontak saja pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait nikah siri itu menuai berbagai reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Bahkan KPI (Kongres Pemuda Indonesia) Jawa Timur diketahui telah melakukan laporan resmi ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pembohongan publik.
Menanggapi ramainya terkait pengakuan nikah siri dari Rizky Billar dan Lesti Kejora, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat bicara.
Baca Juga: Alami Gangguan Selama 2 Jam, Facebook Meminta Maaf
MUI menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan nikah siri sampai dengan aturan ijab kabul dua kali seperti yang dilakukan pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, nikah siri dalam pengertian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan hukumnya sah.
Mewakili MUI, Asrorun juga menekankan kalau terkait akad yang dilakukan dua kali.
Baca Juga: Cair di Bulan Oktober 2021, Simak Syarat-syarat Penerima BLT untuk Anak Sekolah
“Nikah siri dalam pengertian yang terpenuhi syarat dan rukunnya itu syah sekalipun belum dicatatkan, misalkan dicatat baru setahun dan punya anak, itu anaknya sah bukan zina,” katanya.
“Bahwa kemudian untuk kepentingan pencatatan membutuhkan persaksian dari pencatat, kemudian dia menikah lagi, itu boleh secara keagamaan,” sambung Asrorun yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Youtube Intens Investigasi pada 9 Oktober 2021.
Meski begitu, pernikahan atau nikah siri yang sebelumnya bukan berarti batal.
“Jadi itu dibolehkan untuk kepentingan maslahat yang hendak diperoleh yaitu pencatatan,” ucap Asrorun.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Berbahagia atas Kehadiran Anak Keduanya: Lahir Putra Saya dalam Keadaan Sehat
MUI menekankan kalau tindakan dua kali melakukan akad itu diperbolehkan dengan beberapa ketentuan.
“Apabila akad yang pertama terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah. Bahwa kemudian nanti ada kepentingan untuk proses kebutuhan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya,” ujarnya.
“Artinya, begitu ada nikah siri kemudian nikah lagi di hadapan PPN, itu bukan kebohongan publik. Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fiqihnya dan aturan Undang-undangnya,” sambung Asrorun.
Dia selaku perwakilan MUI juga menekankan kalau dalam apa yang terjadi dengan Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak ada kesalahan.
“Itu justru menjadi bagian dari syiar, pernikahan itu salah satu sunnahnya adalah mensyiarkan. Makanya ada anjuran untuk walimah,” ucapnya.
“Kepentingannya apa? Berbagi kebahagiaan, kemudian mengabarkan bahwa sudah terikat hubungan suami istri dan semua tahu, jadi ya tidak ada masalah,” sambung Asrorun.***