Rizky Billar dan Lesti Kejora Nikah Siri dan Akad Dua Kali, MUI Angkat Bicara: Itu Anaknya...

- 9 Oktober 2021, 22:00 WIB
MUI sebut kalau pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora ditayangkan di televisi sebagai bagian dari syiar.
MUI sebut kalau pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora ditayangkan di televisi sebagai bagian dari syiar. /Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, nikah siri dalam pengertian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan hukumnya sah.

Mewakili MUI, Asrorun juga menekankan kalau terkait akad yang dilakukan dua kali.

Baca Juga: Cair di Bulan Oktober 2021, Simak Syarat-syarat Penerima BLT untuk Anak Sekolah

“Nikah siri dalam pengertian yang terpenuhi syarat dan rukunnya itu syah sekalipun belum dicatatkan, misalkan dicatat baru setahun dan punya anak, itu anaknya sah bukan zina,” katanya.

“Bahwa kemudian untuk kepentingan pencatatan membutuhkan persaksian dari pencatat, kemudian dia menikah lagi, itu boleh secara keagamaan,” sambung Asrorun yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Youtube Intens Investigasi pada 9 Oktober 2021.

Meski begitu, pernikahan atau nikah siri yang sebelumnya bukan berarti batal.

“Jadi itu dibolehkan untuk kepentingan maslahat yang hendak diperoleh yaitu pencatatan,” ucap Asrorun.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Berbahagia atas Kehadiran Anak Keduanya: Lahir Putra Saya dalam Keadaan Sehat

MUI menekankan kalau tindakan dua kali melakukan akad itu diperbolehkan dengan beberapa ketentuan.

“Apabila akad yang pertama terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah. Bahwa kemudian nanti ada kepentingan untuk proses kebutuhan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x