Ini Pasal yang Bisa Menjerat Stasiun TV, Jika Siarkan Resepsi Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

- 14 Agustus 2021, 12:16 WIB
Acara pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora akan disiarkan secara langsung oleh stasiun TV Swasta dan mebuat KPID Jabar buka suara.
Acara pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora akan disiarkan secara langsung oleh stasiun TV Swasta dan mebuat KPID Jabar buka suara. /Instagram/@rizkybillar/

PR CIREBON - Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora akan segera melaksanakan pernikahan dan telah mengumumkan waktu dan lokasinya.

Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar akan melangsungkan pernikahan pada 19 Agustus 2021 di Hotel Intercontinental Pondok Indah.

Acara pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora ini pun dikabarkan akan disiarkan secara langsung oleh stasiun TV Swasta.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 14 Agustus 2021: Sagitarius akan Ditinggalkan dan Capricorn Kendalikan Keuanganmu

Menanggapi hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) buka suara.

KPID Jabar meminta kepada stasiun ANTV untuk tidak melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Hal ini disampaikan Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet setelah melakukan kajian mendalam dengan menggundang beberapa akademisi dan budayawan.

Baca Juga: Departemen Keamanan Dalam Negeri AS Keluarkan Peringatan Ancaman Terorisme yang Eksploitasi Pandemi Covid-19

KPID Jabar juga meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksu kepada lembaga penyiar lainnya yang menayangkan acara serupa.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah