Bertemu Penyebar Video Syur 19 Detik, Gisel Akui Sedih hingga Beri Kesaksian yang Meringankan

- 24 Maret 2021, 11:05 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel mengaku sedih melihat pelaku penyebar video syur 19 detik dan memberikan kesaksian yang meringankan.*
Gisella Anastasia alias Gisel mengaku sedih melihat pelaku penyebar video syur 19 detik dan memberikan kesaksian yang meringankan.* //Instagram.com/@gisel_la

PR CIREBON – Artis Gisella Anastasia atau yang lebih akrab disapa Gisel, menghadiri sidang kasus video syur 19 detik miliknya pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin.

Dalam persidangan kasus video syur 19 detik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Gisel bertindak sebagai saksi.

Selain Gisel, Michael Yokinobu de Fretes atau Nobu pun menjadi hadir di persidangan kasus video syur 19 detik tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 24 Maret 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Jangan Takut Membela Diri

Dalam acara persidangan, Gisel bertemu dengan pelaku penyebar video syur 19 detik miliknya.

Pelaku penyebar video syur itu adalah PP dan MN, yang hadir di persidangan sebagai terdakwa. 

Sebagaimana diberitakan di Pikiran Rakyat dalam artikel "Gisel Sedih Melihat Penyebar Video Syur 19 Detik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan" Ibunda dari Gempita Nora Marten itu mengungkapkan kesedihannya tersebut lantaran para terdakwa bukanlah penyebar utama video syur 19 detik.

Baca Juga: Ramalan Cinta dan Asmara 24 Maret 2021, Zodiak Aries Harus Berhenti Bertengkar

"Saya malah sedih ngelihatnya karena kan gimana-gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget (menyebar video) gitu kan saya ngeliatnya," kata Gisel usai persidangan video syur 19 detik.

Oleh karena itu, saat memberikan kesaksian di persidangan video syur 19 detik, Gisel justru tidak memberatkan terdakwa, justru meringankannya.

"Kalau dari mulut saya, saya sudah sampaikan bahwa saya tahu persis mereka bukan mau berniat jelek kepada saya walaupun sedih, ya sedih, cuma kan bukan mereka gitu yang pertama (menyebarkan)," tutur Gisella Anastasia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 24 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Ada Banyak Pertentangan

Lebih jauh Gisel mengatakan, sesungguhnya ia ingin mengetahui alasan pelaku utama penyebar video syur 19 detik tersebut, namun saat ini, ia sudah membiarkannya dan tak mau ambil pusing.

"Kalau ditanyain penasarannya itu, kenapa sih (nyebar)? Cuma kan, ya sudah lah, sudah terjadi, ya sudah mau ngapain juga, saya juga enggak dari awal, enggak ada niatan mau nyalahin siapa-siapa," kata dia.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus video syur 19 detik Gisel ini PP dan MN didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Baca Juga: Bermodal 10 Pemain, Ternyata Ini Taktik Jitu Persebaya Lumpuhkan Persik Kediri

Keduanya juga melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x