Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik, Ini Alasan Tidak Dilakukan Penahanan Terhadap Gisel

- 9 Januari 2021, 06:21 WIB
Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik, Ini Alasan Tidak Dilakukan Penahanan Terhadap Gisel.*
Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik, Ini Alasan Tidak Dilakukan Penahanan Terhadap Gisel.* /PMJ News/ Fajar

PR CIREBON – Artis Gisella Anastasia atau yang lebih dikenal dengan nama Gisel menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus video asusila pada Jumat, 8 Januari 2021 kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih 10 jam.

Berikutnya, penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembuatan video asusila tersebut di salah satu hotel di kota Medan.

Baca Juga: Toreh Prestasi, 'Black Mamba' dari Aespa Jadi MV Debut Tercepat yang Raih 100 Juta Tayangan

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana dan ada juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Yusri menjelaskan, rencana tindak lanjut ini akan dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk kemudian disidangkan.

 "Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," tutur Yusri.

Baca Juga: Simak! ini 6 Makanan yang Bisa Membantu Menjaga Kesehatan Mata, Salah Satunya Almond

Selain itu, penyidik kepolisian juga memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel karena yang bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.

Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.

Baca Juga: Berikut Kronologi Singkat Soal Penembakan Laskar FPI dari Hasil Penyelidikan Komnas HAM

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.

Meskipun begitu, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Berikut Hasil Temuan Komnas HAM dari Keterangan Saksi di KM 50 Soal Penembakan Anggota FPI

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Usai jalani pemeriksaan, Gisel meminta dukungan kepada publik untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: Simak! 6 Fakta Temuan Penting Komnas HAM Dalam Kasus Penembakan Anggota FPI

"Saya mohon doanya, mohon dukungan, supportnya, untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya, semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," kata Gisel di Polda Metro Jaya pada Jumat, 8 Januari 2021.

Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan datang lebih awal sekitar pukul 09.00 WIB.

Gisel pun selesai diperiksa dan meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 19.40 WIB.

Baca Juga: Bahas Soal Undangan Acara Maulid Habib Rizieq Shihab, Ahli Bahasa: Berarti Memang Menghasut

Pada kesempatan itu Gisel juga sekali lagi menyampaikan permohonan maafnya kepada publik.

 "Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya, dari lubuk hati saya paling dalam saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," ucapnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah