PR CIREBON - Tahun 2020 lalu, artis Vanessa Angel sempat terjerat kasus penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.
Kasus tersebut akhirnya membuat Vanessa Angel mendapatkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Bahkan, gara-gara kasus penyalahgunaan psikotropika jenis xanax membuat Vanessa Angel harus kembali merasakan dinginnya balik jeruji besi.
Baca Juga: Move On ke Citra Monica, Ifan Seventeen Justru Sebut Setengah Hatinya Hilang Bersama Perginya Dylan
Sang artis sempat ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun, Vanessa Angel akhirnya bebas pada Jumat 18 Desember 2020.
Dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-rakyat.com, ibu satu anak ini mendapatkan hak Asimilasi dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas).
Baca Juga: Buntut Panjang Meninggalnya Chaca Sherly: Supir Jadi Tersangka hingga Ramalan Artis V Akan Menyusul
"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapat asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.