ICJR: Apabila Gisel dan MYD Tidak Menghendaki Penyebaran Video, Mereka Harus Dilindungi

- 30 Desember 2020, 16:32 WIB
Diteriaki Goyang Gisel, Aktor Muda Ini Heran dengan Ulah Seorang Lelaki yang Melecehkan Gisel
Diteriaki Goyang Gisel, Aktor Muda Ini Heran dengan Ulah Seorang Lelaki yang Melecehkan Gisel /Antara/Reno Esnir

Dengan demikian, kata ICJR, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

Selain itu, Pasal 6 UU Pornografi menyebutkan Larangan 'memiliki atau menyimpan' tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Baca Juga: Putrinya Disebut Semakin Dekat Menuju Pelaminan, Ayah Lesti Kejora: Dari Kemarin Juga Sudah Siap

"Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi," ujarnya.

Mengenai hal itu, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria, sehingga dapat didefinisikan sebagai perbuatan kriminal.

Yakni pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Baca Juga: Publik Kesal Hanya Gisel yang Disebut Polisi, Pria Insial 'MYD' Beneran Michael Yukinobu Defretes?

Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. 

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," terangnya.

Menurut ICJR, perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ICJR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x