Heran Izin Konser Pilkada saat Musisi Masih Dilarang Tampil, Anang: KPU kok Kontradiksi Aturan Pusat

17 September 2020, 09:24 WIB
Pasangan Ashanty dan Anang Hermansyah.*nett /

PR CIREBON - Aturan baru yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait izin konser musik dalam pilkada memang menuai banyak kritik, termasuk dari kalangan pekerja musik, Anang Hermansyah.

Sebagai musikus senior, Anang Hermansyah mempertanyakan aturan KPU yang dinilai berlawanan arah dengan kebijakan pemerintah itu.

“Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe,” ungkap Anang di Denpasar, Bali pada Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga: Belum Jelas Jabat Pengurus Gerindra Lagi, Poyuono Teguh Desak Pembersihan Prabowo dari Kerusuhan 98

Lebih lanjut, Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 itu menyebut kondisi para pekerja seni sampai saat ini tak kunjung mendapat ijin pertunjukan baik di cafe maupun di tempat lainnya.

Artinya, saat ini profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe kesulitan dalam menggelar kegiatan bermusik yang biasanya dilakukan di cafe dan tempat hiburan.

Padahal, para seniman yang selama ini berkesenian di cafe dan tempat hiburan, juga menjadi pihak yang terpukul akibat adanya Covid-19.

“Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh, ya ayo kita buka cafe dan tempat hiburan, dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” jelas musisi asal Jember itu, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Kemudian berikutnya, Anang meminta pemerintah harus konsisten dengan menghapus aturan kampanye dengan menggelar konser musik, sebab jika ini diterapkan hanya menimbulkan asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah.

Baca Juga: Ahok Serang Diri saat Kritik Pertamina, DPR: Cacat Sekali, Sudah Tak Awasi kok Malah Teriakkan Aib

“Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi cafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini,” tegas musikus yang menjabat sebagai Penasihat Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) itu.

Dengan demikian, kekonsistenan pemerintah dalam bersikap adil harus ditegaskan, seperti mengadopsi aturan tersebut pada musisi cafe, sehingga mereka tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini.

“Jika aturan tersebut dapat diterapkan di musisi cafe khususnya itu cukup baik, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di tiap-tiap daerah,” pungkas Anang.

Baca Juga: 'Kabita' Odading Mang Oleh sampai Buat Sayembara, Atlet Ganda Putra Fajar Alfian Barter dengan Raket

Sedangkan dalam pernyataan terpisah, Ketua Umum FESMI Candra Darusman mendukung pandangan Anang mengenai peraturan KPU tentang kampanye saat masa Pilkada.

Tepatnya, ia mempertanyakan sikap pemerintah yang longgar dalam urusan pilkada namun ketat dalam urusan ekonomi pekerja musik.

“Mengapa untuk urusan kekuasaan, aturan musik longgar, sedangkan untuk urusan kemanusiaan (musisi jalanan serta cafe yang mencari nafkah) aturan musik dipersulit,” beber Candra bernada heran.

Baca Juga: Gelar Rakor dengan 9 Provinsi Penyumbang Covid-19 Terbanyak, Luhut Minta Rincian Data Kasus

Sebagai informasi, tercantum jelas dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik.

Berlanjut di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang, dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 setempat.**

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler