Ngaku Tak Mudah Hapus Bentuk Kampanye, KPU Sepakat Izinkan Konser di Pilkada dengan Berbagai Aturan

- 17 September 2020, 08:34 WIB
Pilkada serentak 2020
Pilkada serentak 2020 /RRI

PR CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak mudah menghapus bentuk-bentuk kampanye dalam tiap ajang Pilkada, termasuk dengan kegiatan mengadakan konser.

Apalagi bentuk-bentuk kampanye itu diatur jelas dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, sehingga pada akhirnya KPU sepakat tetap mengizinkan kegiatan konser dalam penyelenggaraan kampanye, tetapi diiringi dengan berbagai catatan karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkap anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta pada Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga: Kritik Ahok ke Pertamina Tuai Apresiasi, Pengamat: Sudah Maju Terus Saja, Libas Semuanya

Artinya, izin ini dapat mencakup penyelenggaraan konser, rapat umum, dan bazar. Namun sekali lagi, harus disesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan yang disepakati masing-masing daerah Pilkada.

"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," jelas Wiarsa, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Sedangkan saat realisasinya nanti, model kampanye itu frekuensinya diatur untuk dibatasi menyesuaikan kondisi daerah tempat penyelenggaraan pilkada.

"Yang penting dalam pengambilan keputusan di samping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan secara adil," tambah Dewa.

Baca Juga: Ahok Serang Diri saat Kritik Pertamina, DPR: Cacat Sekali, Sudah Tak Awasi kok Malah Teriakkan Aib

Adapun dalan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63, juga mengatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x