Waduh Mobil Ayu Ting Ting Diputar Balik Pemerintah Kota Bogor, Ada Apa?

6 Februari 2021, 19:30 WIB
Selebritis Ayu Ting Ting terjaring razia ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat hingga mobil yang dikendarainya diputar balik petugas.* /Dok. PMJ News./

PR CIREBON – Mobil penyanyi dangdut Ayu Ting Ting yang memiliki plat ganjil diputarbalikan oleh polisi di Kota Bogor pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Mobil Ayu Ting Ting diputar balik karena Pemerintah Kota Bogor yang menerapkan sistem ganjil genap pada akhir pekan yang terhitung mulai hari Sabtu 6 Februari 2021 ini.

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan yang boleh masuk dan melintas di Kota Bogor, termasuki mobil Ayu Ting Ting harus bernomor plat sesuai tanggal.

Baca Juga: Kaget Dengar Kabar Pernikahan Ayu Ting Ting Batal, Oline Mendeng: Aku Lihat Dua-duanya Saling Sayang

Saat ditanyai petugas di pos sekat GT Bogor, Ayu Ting Ting mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.

"Alasannya (Ayu Ting Ting) tidak tahu ada aturan ganjil genap di Kota Bogor," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Menurut Eko, Ayu Ting Ting bersikap kooperatif saat informasi itu disampaikan oleh petugas.

Baca Juga: Dituding Jadi Biang Perceraian Rachel Vennya dan Okin, Eka Maysari: Gak Masuk Akal, Mikir Deh

Eko menuturkan bahwa Ayu bersedia dengan sukarela memutarbalikkan kendaraannya kembali ke arah Jakarta melalui Tol Jagorawi.

Hal itu disebabkan keperluan Ayu dinilai tidak mendesak.

"Tapi dia taat dan memutar balik kendaraannya," ungkapnya.

Baca Juga: Buka Suara Soal Gagalnya Pernikahan Ayu Ting Ting, Begini Kata Abdul Rozak

Kota Bogor sebelumnya memang menetapkan kebijakan ganjil-genap di akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

"Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil-genap di Kota Bogor tiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 14 hari ke depan," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor pada Jumat, 5 Februari 2021 kemarin.

Selain menerapkan ganjil genap, Pemkot Bogor juga menerapkan pelarangan semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa izin Satgas Covid-19 setempat.

Baca Juga: Update Kudeta Myanmar: Pengacara Berencana Minta Pembebasan Tanpa Syarat, Sosial Media Diblokir

Jalur pedestrian seputar Istana Kebun Raya juga ditutup setiap akhir pekan.

"Adapun operasional angkutan umum maksimal berkapasitas 50 persen, beroperasi jam 05.00 sampai 21.00 WIB," papar Bima.

Sementara itu, Kabupaten Bogor tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Disebut Pansos usai Sebut Ingin Jadi Istri Kedua Raffi Ahmad, Nita Thalia: Maaf, Aku Sudah Terkenal

Penerapan yang dilakukan Kabupaten Bogor adalah pengetatan protokol kesehatan dengan membentuk pos komando protokol kesehatan.

"Kami tidak menerapkan ganjil-genap, kami lebih memilih pengetatan untuk protokol kesehatan (prokes) di level mikro saja," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin, Jumat kemarin.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler