THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dipangkas Pemerintah, Sri Mulyani: Sedang Dikaji Ulang

- 4 April 2020, 06:30 WIB
SRI Mulyani.*
SRI Mulyani.* //Dok. Instagram @smindrawati

Peningkatan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka meningkatkan kesiapan pada sektor kesehatan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.

“Juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha baik dalam bentuk pajak dan tambahan relaksasi,” ujarnya.

Baca Juga: Mengidap Virus Corona, Kondisi Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Semakin Memburuk

Sri Mulyani menyatakan dengan perkiraan belanja negara yang melebihi postur APBN 2020 maka untuk defisit diproyeksikan sebesar 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau meningkat dari Rp307 triliun menjadi Rp853 triliun pada tahun ini.

"Karena itu, pemerintah berupaya menghemat belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang meminta seluruh K/L dan pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran," papar Sri Mulyani.

Dirinya menambahkan, meski demikian, hal ini masih dalam proses penyempurnaan.

Baca Juga: Penelitian Sebut Smartphone Layar Sentuh Bisa Ubah Cara Kerja Otak, Simak Penjelasannya

Presiden Jokowi menyampaikan instruksi untuk meningkatkan belanja kesehatan dan bantuan sosial serta mendukung dunia usaha.*

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x