Obligor Kasus BLBI Rugikan Negara Rp110 Triliun Selama 20 Tahun, Sri Mulyani: Kita Akan Lebih Fokus

- 5 Juni 2021, 21:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan lebih fokus untuk menekan para obligor agar mau mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp110 triliun.*
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan lebih fokus untuk menekan para obligor agar mau mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp110 triliun.* /Dok. Kemenkeu.go.id

PR CIREBON- Selama ini obligor dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memang terus menerus tidak kooperatif.

Pemerintah sendiri selama lebih dari 20 tahun ini telah berusaha untuk menyelesaikan masalah obligor kasus BLBI tersebut secara baik.

Sejauh ini obligor kasus BLBI ke lembaga keuangan diperkirakan telah merugikan negara mencapai Rp110 triliun.

Baca Juga: Georgina Rodriguez Menanggapi Rumor Mengenai Kepindahan Kekasihnya Cristiano Ronaldo dari Juventus

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan peringatan kepada obligor kasus BLBI yang tidak kooperatif akan dimasukan ke ranah hukum pidana.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa permasalahan kasus BLBI selama ini merupakan perkara hukum perdata.

“Kalau terjadi pembangkangan meskipun perdata, melanggar keperdataan, ini bisa saja nanti berbelok ke pidana,” ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Jepang Sumbangkan Lebih dari 1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 ke Taiwan

Meskipun begitu, Mahfud MD tetap berharap debitur kasus BLBI dapat kooperatif dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan uang negara secara baik-baik.

Mahfud MD mengingatkan kalau para obligor dan debitur tidak memiliki tempat untuk bersembunyi dari kasus tersebut karena pemerintah sudah menyimpan nama-nama pihak yang terlibat.

“Mari kooperatif saha. Kami akan bekerja ini untuk negara dan anda harus bekerja juga untuk negara,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Intip Kegiatan Sultan Andara Saat Gabut! Raffi Ahmad Beri Pesan untuk Nagita: Bahagia itu Sederhana Sayang

Masih dikutip dari sumber yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dipastikan akan memblokir akses para obligor BLBI ke lembaga keuangan.

Sri Mulyani menyampaikan langkah tersebut akan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menegaskan, hal tersebut bisa dilakukan karena nama dan perusahaan para obligor BLBI jelas dimiliki pemerintah.

Baca Juga: Usai Mendarat di Jakarta, Ria Ricis Kunjungi Pusara Makam sang Ayah: Akhirnya Sampai di Rumah Baru Papa

Meskipun begitu, langkah itu hanya akan diambil apabila penyelesaian persuasif yang dilakukan pemerintah tidak ditanggapi.

Diketahui kalau tim Satgas BLBI akan terus menghubungi serta melacak obligor melalui kerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, dan Polri.

Sri Mulyani juga memastikan kalau dirinya akan lebih fokus untuk menekan para obligor agar mau mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp110 triliun.

Baca Juga: Kesal pada Suami, Seorang Ibu Tega Aniaya Sang Bayi yang Masih Berusia 15 Hari!

Salah satunya dengan menutup celah aset, terutama yang ada di dalam negeri yang jumlahnya cukup besar.

“Kita akan lebih fokus dan rapi sehingga harapannya dalam tiga tahun ini sebagian besar atau keseluruhan bisa didapatkan kembali yang merupakan hak negara,” pungkas Sri Mulyani.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x