“Secara medis kan orang harus di-rapid test untuk mengecek apakah dia terinfeksi atau tidak,” kata Amirsyah.
Bahkan menurut dia, sejumlah ulama MUI di Jawa Barat pun turut menjalani rapid test, sehingga ia meminta masyarakat untuk tak terpengaruh upaya adu domba tersebut, sekaligus menekankan agar semua pihak berpikir rasional dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Optimis saat Ekonomi Dunia Serupa Komputer Hang, Presiden Jokowi: Peluang Indonesia Bangkit
Lebih dari itu, lansiran dari situs resmi MUI menyebutkan isi surat pun nampak tak sesuai dengan struktur surat yang ditetapkan dalam pasal 4 PO MUI tentang Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia edisi 2018, seperti kepala surat, nomor, lampiran, halaman, alamat, tujuan, isi, format margin, pembukaan, penutup, nama dan tanda tangan
Dengan demikian, surat edaran dari MUI yang menyebut penolakan tes rapid itu sudah terbukti salah. Untuk itu, klaim narasi dalam surat edaran itu masuk dalam kategori Konten Palsu.***