Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari Turn Back Hoax, ditemukan fakta yang membantah narasi dalam surat edaran tersebut.
Tepatnya, surat edaran itu terbukti palsu karena surat ‘seruan siaga 1’ dari MUI telah beredar sebelumnya pada Mei lalu.
Ini dapat terlihat dalam artikel yang pernah diunggah Turn Back Hoax dengan judul "[SALAH] Surat 'Seruan Siaga' Majelis Ulama Indonesia” pada 25 Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Klaim Punya Kematian Covid-19 Rendah dari Nasional, Wakil Anies Baswedan: Jakarta Provinsi Terbaik
Artinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah sempat menyatakan tak pernah mengeluarkan seruan yang meminta ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia untuk menolak rapid test.
Sedangkan melansir dari salah satu media nasional, ditemukan pernyataan wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi, Amirsyah Tambunan.
Saat itu, secara tegas mengatakan seruan itu adalah hoaks.
Baca Juga: Sindir Presiden Jokowi Bawa Sunda Empire, Roy Suryo: Kelola Ekonomi Tak Serupa Ramalan Rangga Sasana
“Itu berita hoaks yang sangat tidak masuk akal,” kata Amirsyah pada 24 Mei 2020.
Selain itu, Amirsyah juga mengatakan MUI tak menolak rapid test.