Cek Fakta: Benarkah Air Mineral yang Dijual di Pasaran Mengandung Zat Besi Penghantar Listrik?

- 7 Juli 2020, 08:43 WIB
Ilustrasi air mineral.
Ilustrasi air mineral. /

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, air kemasan tidak boleh mengandung zat besi lebih dari 0.3 mg/l.

Badan POM juga melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk kandungan zat sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Kalung Antivirus Corona, DPR: Keuntungannya Apa ? Lebih Baik Fokus Urus Pangan

Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa klaim tentang air mineral tidak layak diminum karena mengandung besi adalah hoaks yang masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x