Hoaks atau Fakta: Institusi Kepolisian Disusupi PKI dan Akan Memeriksa Penolak RUU HIP

- 14 Juni 2020, 14:41 WIB
Tangkapan layar pesan yang beredar soal polisi dan PKI.
Tangkapan layar pesan yang beredar soal polisi dan PKI. /Kemenkominfo

PR CIREBON – Beredar sebuah pesan berantai dalam media komunikasi Whatsapp, dalam pesannya tersebut menyebutkan Institusi Kepolisian telah disusupi PKI.

Kemudian pesan itu juga mengklaim bahawa pihak kepolisian akan bergerak memeriksa orang-orang yang menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Bahkan sampai disebutkan bahwa di beberapa daerah salah satunya Kediri Jawa Timur, para tokoh yang mendeklarasikan penolakan terhadap RUU tersebut telah dipanggil dan diperiksa.

Baca Juga: 6 Daerah Indonesia Gelar Perpanjang hingga Buat Sim Gratis 2020, Berikut Syarat dan Caranya

Pada pesannya disebutkan juga Umat Islam diharap siaga untuk menghadapi serangan Neo PKI yang didukung Pemerintahan Presiden Jokowi. 

Melalui penelusuran tim PikiranRakyat-Cirebon.com dari berbagai sumber, Faktanya informasi pada pesan tersebut adalah tidak benar.

Tangkapan layar pesan yang beredar soal polisi dan PKI.
Tangkapan layar pesan yang beredar soal polisi dan PKI. Kemenkominfo

Dalam sebuah media daring disampaikan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, menjelaskan bahwa masyarakat bisa berpartisipasi mengkritisi isi RUU inisiatif DPR tersebut.

Baca Juga: Blackout Tuesday Buat Playlist 'Black Lives Matter' di Spotify Alami Lonjakkan Pelanggan

Hal tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi Negara.

Mahfud Md juga mengatakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila bukan bertujuan memberi ruang bagi komunisme,

RUU tersebut justru untuk menguatkan Pancasila sebagai Ideologi Negara bukan malah membukakan pintu bagi komunisme.

Bahkan dirinya menyampaikan ada keresahan tersendiri dan merasa seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut ketetapan (Tap) Nomor XXV/MPRS/1996.

Baca Juga: PSBB Proporsional Dijalankan, Pemkot Cirebon Pastikan Delapan Ruas Jalan Protokol Kembali Normal

Tap MPR Nomor XXV Tahun 1966 itu mengatur tentang Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi terlarang.

Tap tersebut juga memuat larangan menyebarkan paham komunisme, Leninisme, dan Marxisme.

Mengenai Institusi Polri yang disebutkan sebagai Gerakan Neo PKI  adalah tuduhan tidak berdasar dan cenderung mendiskreditkan Polri.

Baca Juga: Senator Republik AS Dukung Larangan Teknik Mencekik Leher, Trump: Kadang Perlu Dilakukan Saat Sulit

Dengan demikian, pesan berantai dalam media komunikasi Whatsapp yang menyebutkan Institusi Kepolisian telah disusupi PKI adalah klaim salah.

Klaim yang beredar tersebut termasuk ke dalam klaim yang salah dan menyesatkan, klaim tersebut membuat pembaca memperoleh informasi yang dikategorikan hoaks atau tidak benar.

Diharapkan masyarakat tidak terprovokasi dengan pesan berantai tersebut.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah