PR CIREBON – Beredar sebuah unggahan tangkapan layar di media sosial Facebook berisi gambar dan tulisan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Unggahan tersebut di upload oleh akun yang bernama Humaira Hasanudin.
Dalam tangkapan layar yang menampilkan Menteri Tjahjo tengah berpidato tersebut, terdapat tulisan “ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”.
Setelah diteluduri dari berbagai sumber oleh tim PikiranRakyat-Cirebon.com, diketahui unggahan akun Facebook Humaira Hasanudin pada Minggu,7 Juni 2020 adalah salah atau klaim keliru.
Baca Juga: Ketegangan Perbatasan Mereda, Hubungan Ekonomi Tiongkok-India Kembali ke Persimpangan Jalan
Tangkapan layar yang diunggah akun Facebook Humaira Hasanudin, aslinya berasal dari video yang ditayangkan oleh salah satu media daring Indonesia.
Tangkapan layar tersebut dibubuhkan dengan judul video “UU Ormas Bentuk Komitmen Pemerintah Jaga Ideologi Pancasila” pada Selasa, 24 Oktober 2017.
Dijelaskan dalam unggahan keterangan akun Instagram Hoax Crisis Center Jawa Barat, Dari tayangan video itu tidak ada sedikitipun substansi yang mengarah pada klaim unggahan Humaira yaitu “ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”.
Baca Juga: Selalu Ikut Campur, Dubes Tiongkok Sebut AS 'Pembuat Onar' dalam Hubungan Bilateral Tiongkok-Kanada
Yang ada dalam tayangan video tersebut adalah keterangan yang berbunyi, “Presiden Joko Widodo melalui Menteri Tjahjo Kumolo menilai bahwa pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama dalam menjaga ideologi Pancasila.