Hoaks atau Fakta: Beredar Unggahan Video Klaim Istana Meresmikan Adanya PKI di Indonesia

- 12 Juni 2020, 14:30 WIB
KLAIM SALAH sebuah unggahan tangkapan layar di media sosial Facebook berisi gambar dan tulisan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia.*
KLAIM SALAH sebuah unggahan tangkapan layar di media sosial Facebook berisi gambar dan tulisan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia.* //Hoax Crisis Centre Jawa Barat

Oleh karena itu Presiden menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi Undang-undang”.

Dengan demikian unggahan akun Facebook Humaira Hasanudin, menurut kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft dapat disebut sebagai Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

Baca Juga: Didakwa 723 Tuduhan, Bos Restoran Seafood di Thailand Divonis 1.446 Tahun Penjara

Fakta telah menyebutkan bahwa video tersebut sangat berbeda dengan substansu video yang sesungguhnya.

Informasi tersebut termasuk ke dalam konten yang meyesatkan dan dapat menimbulkan salah paham dalam penafsirannya.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Akun Facebook Humaira Hasanudin mengunggah screenshot atau tangkapan layar yang berisi gambar dan tulisan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. . Dalam tangkapan layar yang menampilkan Menteri Tjahjo tengah berpidato tersebut, terdapat tulisan “ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”. . Setelah menelusuri melalui mesin pencari, diketahui unggahan akun Facebook Humaira Hasanudin pada Minggu, (7/6) adalah salah atau keliru. . Tangkapan layar yang diunggah akun Facebook Humaira Hasanudin, aslinya berasal dari video yang ditayangkan oleh media daring medcom.id dengan judul video “UU Ormas Bentuk Komitmen Pemerintah Jaga Ideologi Pancasila” pada Selasa, 24 Oktober 2017. . Tayangan video dari medcom.id tersebut tidak terdapat substansi seperti yang diklaim oleh akun Facebook Humaira Hasanudin yakni “ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”. Yang ada dalam tayangan video tersebut adalah keterangan yang berbunyi, “Presiden Joko Widodo melalui Menteri Tjahjo Kumolo menilai bahwa pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama dalam menjaga ideologi Pancasila. Oleh karena itu Presiden menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi Undang-undang”. . Dengan begitu, unggahan akun Facebook Humaira Hasanudin, menurut kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft dapat disebut sebagai Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan. . Referensi: medcom.id #hoax #hoaks #hoaxcrisiscenter #HCCJawaBarat #HCCJabar #Mafindo #turnbackhoax #jawabarat #jabar #cekfakta #literasi

A post shared by Hoax Crisis Center Jawa Barat (@hccjawabarat) on

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Hoax Crisis Center Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah