KLAIM SALAH sebuah unggahan tangkapan layar di media sosial Facebook berisi gambar dan tulisan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia.* //Hoax Crisis Centre Jawa Barat
Oleh karena itu Presiden menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi Undang-undang”.
Dengan demikian unggahan akun Facebook Humaira Hasanudin, menurut kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft dapat disebut sebagai Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Fakta telah menyebutkan bahwa video tersebut sangat berbeda dengan substansu video yang sesungguhnya.
Informasi tersebut termasuk ke dalam konten yang meyesatkan dan dapat menimbulkan salah paham dalam penafsirannya.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.