Didakwa 723 Tuduhan, Bos Restoran Seafood di Thailand Divonis 1.446 Tahun Penjara

- 12 Juni 2020, 09:05 WIB
ILUSTRASI penjara.*
ILUSTRASI penjara.* /PIXABAY/

PR CIREBON - Dua eksekutif di restoran seafood terkenal di Bangkok dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menipu publik atas penawaran prasmanan yang dibayar di muka.

Padahal undang-undang Thailand sendiri menetapkan hukuman maksimum atas kasus seperti itu hanya mencapai 20 tahun.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Bangkok Post, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, dua orang eksekutif di restoran Laemgate dituduh memberikan penawaran untuk serangkaian prasmanan makanan laut dengan harga murah.

Baca Juga: 85 Orang Ikuti Rapid Test, Dua Warga RW 01 Pesisir Selatan Kota Cirebon Reaktif Covid-19

Pelanggan diminta untuk mengirim pesanan secara online dan menyetor dana ke rekening bank. Diperkirakan 20.000 orang melakukan pemesanan program tersebut.

Namun, prasmanan dibatalkan setelah pengumuman yang diposting online mengatakan restoran tidak memiliki cukup makanan untuk memenuhi permintaan. 

Sekitar 350 orang yang telah melakukan pemesanan mengadukan hal tersebut ke polisi. Mereka juga meminta ganti rugi lebih dari 2 juta baht.

Baca Juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Korban Mafia Hukum

Apichart dan Prapassorn kemudian ditangkap dan didakwa. Keduanya didakwa atas 723 tuduhan. 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Bangkok Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x