Apabila melakukan pelanggaran, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara akan diberikan surat teguran. Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.
Baca Juga: Twitter Beri Label Cek Fakta Pada Cuitan yang Hubungkan Konspirasi 5G dengan Covid-19
"Enggak sama, beda," ujar Sambodo, Jakarta, Rabu, 15 April 2020.
Kemudian akun Instagram Jabar Saber Hoaks juga mengklaim bahwa informasi tersebut adalah keliru.
Foto tersebut ternyata bukan surat tilang, melainkan lembar surat teguran dalam rangka penegakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa pihaknya memberikan teguran bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Menurutnya, teguran merupakan bagian dari sanksi.
Baca Juga: Menjauhkan Diri dari AS, Uni Eropa Memilih Pendekatan Pragmatis Ke Tiongkok
Kesimpulannya berdasarkan fakta-fakta di atas, foto yang diklaim sebagai surat tilang PSBB adalah surat teguran yang ditujukan kepada pelanggar PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut surat teguran itu ditujukan untuk menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi aturan PSBB.
Tidak ada penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) bagi masyarakat yang mendapatkan surat teguran model seperti itu.