View this post on Instagram TAK PAKAI MASKER DAN SARUNG TANGAN : JENIS PELANGGARAN BARU YANG TERTERA DALAM LEMBAR SURAT TILANG . [FALSE CONTEXT] Beradar kabar jika para pengendara motor yang tidak memakai masker dan sarung tangan akan kena denda dan masuk sebagai jenis pelanggaran baru yang tertera dalam lembar surat tilang. Kabar dalam bentuk foto tersebut meluas ditengah masa mewabahnya fenomena pandemi Corona. . [CEK FAKTA] Berdasarkan kompilasi fakta-fakta yang ditelusur oleh Jabar Saber Hoaks informasi tersebut adalah keliru. Foto tersebut ternyata bukan surat tilang, melainkan lembar surat teguran dalam rangka penegakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa pihaknya memberikan teguran bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Menurutnya, teguran merupakan bagian dari sanksi. . [REFERENSI] https://bit.ly/3e1wvsF https://bit.ly/2BSV7p9 . #jabarsaberhoaks #surattilang #psbb #covid-19 #poldametrojaya A post shared by Jabar Saber Hoaks (@jabarsaberhoaks) on Jun 10, 2020 at 4:12am PDT *** Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Saba Cirebon