Hoaks atau Fakta: Benarkah Pengendara yang Tak Pakai Masker dan Sarung Tangan Kena Surat Tilang?

- 11 Juni 2020, 15:30 WIB
Viral pesan berantai berisi gambar surat tilang bagi pelanggar PSBB, namun setelah ditelusuru faktanya itu adalah surat teguran bukan tilang.*
Viral pesan berantai berisi gambar surat tilang bagi pelanggar PSBB, namun setelah ditelusuru faktanya itu adalah surat teguran bukan tilang.* //Jabar Saber Hoaks
 
 
 
View this post on Instagram
 
 

TAK PAKAI MASKER DAN SARUNG TANGAN : JENIS PELANGGARAN BARU YANG TERTERA DALAM LEMBAR SURAT TILANG . [FALSE CONTEXT] Beradar kabar jika para pengendara motor yang tidak memakai masker dan sarung tangan akan kena denda dan masuk sebagai jenis pelanggaran baru yang tertera dalam lembar surat tilang. Kabar dalam bentuk foto tersebut meluas ditengah masa mewabahnya fenomena pandemi Corona. . [CEK FAKTA] Berdasarkan kompilasi fakta-fakta yang ditelusur oleh Jabar Saber Hoaks informasi tersebut adalah keliru. Foto tersebut ternyata bukan surat tilang, melainkan lembar surat teguran dalam rangka penegakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa pihaknya memberikan teguran bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Menurutnya, teguran merupakan bagian dari sanksi. . [REFERENSI] https://bit.ly/3e1wvsF https://bit.ly/2BSV7p9 . #jabarsaberhoaks #surattilang #psbb #covid-19 #poldametrojaya

A post shared by Jabar Saber Hoaks (@jabarsaberhoaks) on

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah