PSBB Tahap Dua Digelar, Pemkot Cirebon Diharapkan Lebih Tegas Terapkan Regulasi

- 22 Mei 2020, 08:15 WIB
Kota Cirebon.*
Kota Cirebon.* //PR/EGI SEPTIADI
 
PIKIRAN RAKYAT - Langkah Pemerintah Kota Cirebon dengan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Tahap II dinilai langkah yang bagus.
 
Akan tetapi Pemkot Cirebon harus lebih tegas dalam menerapkan regulasinya pada tahapan kedua ini.
 
Hal tersebut diungkapkan Akademisi Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Iskandar Zulkarnaen, pihaknya mengapresiasi adanya perpanjangan PSBB tingkat daerah, pasca selesainya PSBB tingkat provinsi pada 19 Mei 2020 kemarin.
 
 
"Harusnya pada pelaksanaan PSBB lanjutan ini menjadikan bahan evaluasi untuk lebih tegas, jika sebelumnya hanya sosialisasi selanjutnya harus sudah masuk pada langkah penindakan," kata Pria yang disapa kang Izul ini.
 
Izul menyarankan, jika diperpanjang, pemerintah juga harus memperketat serta membuat tindakan-tindakan yang tegas.
 
"Contoh aparat kepolisian tegas dalam menindak, bilamana ditemukan ada sekelompok warga yang berkerumun, karena polisi bagian dari tim gugus tugas dalam membantu pemerintah," lanjutnya.
 
 
Izul menambahkan, pemerintah tidak bisa mengulang regulasi seperti PSBB pertama, apalagi sekarang mall dan pusat perbelanjaan lainnya dipersilahkan buka.
 
"Apakah disana betul-betul pengelola benar-benar menerapkan protokol kesehatan, sesuai anjuran pemarintah atau tidak, jangan sampai hanya sekedar Surat Edaran tapi tidak ditegakkan," imbuhnya.
 
Lebih lanjut kata Izul, tidak hanya mall dan pusat perbelanjaan, tempat-tempat lainnya juga harus dipantau, agar PSBB betul-betul bisa dirasakan manfaatnya dalam langkah pencegahan wabah covid-19 di Kota Cirebon.  
 
 
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon memperpanjang penerapan PSBB dengan menggelar tahap dua, mulai dari tanggal 20 Mei sampai 19 hari ke depan.
 
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan menerangkan, pada pelaksanaan tahap dua PSBB, yang digelar tanggal 20 Mei 2020. 
 
"Pusat perbelanjaan dan mall sudah mulai buka, namun wajib menerapkan social distancing," katanya usai menggelar rapat bersama perwakilan mall dan pusat perbelanjaan. 
 
 
Andi menambahkan, social distancing harus diterapkan, jika nanti tidak ditaati maka akan ada sanksi. Sanksinya sendiri bisa berupa penutupan paksa bagi mall maupun pusat perbelanjaan lainnya.
 
"Nanti tim gugus tugas akan membuat Peraturan Wali Kota, karena peraturannya berbeda seperti di PSBB tahap pertama yang digelar tingkat Jawa Barat," tambahnya.
 
Lanjut Andi, perberlakuan jam operasionalnya kembali normal, yaitu mulai pukul 09.00 hingga 22:00 WIB, namun tidak diberbolehkan sampai dengan 24 jam nonstop.
 
 
"Kemudian minimarket juga ikut normal kembali jam operasionalnya, kemudian hiburan anak dan bioskop masih tidak diperbolehkan, serta hiburan malam juga tidak diperbolehkan buka," terangnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x