Hoaks atau Fakta: Benarkah Pengendara yang Tak Pakai Masker dan Sarung Tangan Kena Surat Tilang?

- 11 Juni 2020, 15:30 WIB
Viral pesan berantai berisi gambar surat tilang bagi pelanggar PSBB, namun setelah ditelusuru faktanya itu adalah surat teguran bukan tilang.*
Viral pesan berantai berisi gambar surat tilang bagi pelanggar PSBB, namun setelah ditelusuru faktanya itu adalah surat teguran bukan tilang.* //Jabar Saber Hoaks

PR CIREBON – Tengah viral pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhatsApp berisi foto klaim surat tilang atas pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam foto tersebut tersebut tertulis jenis pelangaran pembatasan moda transportasi. Di antaranya sepeda motor, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/barang.

Selain itu juga tertulis beberapa pelanggaran, di antaranya tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, melebihi jumlah orang dalam kendaraan, dan lainnya.

Baca Juga: Seorang Wanita Nekat Panjat Atap GOR karena Takut Rapid Test, Proses Evakuasi Berlangsung 1 Jam

Dalam gambar tersebut ditambahkan bunyi narasi sebagai berikut, “*Perhatikan...!!!* Tilangan baru di berlakukan saat PSBB dan harap di lengkapi ketentuan sesuai yg ada di surat Tilangan...,”

Kemudian penelusuran dilakukan oleh tim PikiranRakyat-Cirebon.com dari berbagai sumber, dari hasil penelusuran melalui mesin pencari ditemukan sebuah artikel yang menjelaskan mengenai klaim surat tilang tersebut.

Satu di antaranya artikel berjudul "Bukan Tilang, Pelanggar PSBB Akan Dapatkan Surat Ini" yang ditayangkan oleh salah satu media daring.

Baca Juga: Tolak Klaim Nine Dash Line Tiongkok atas Natuna, DPR: Tak Ada Kompromi terkait Kedaulatan NKRI

Dalam informasi tersebut memuat bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi paraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19.

Peraturan tersebut mencakup penggunaan masker, sarung tangan, tidak dalam keadaan sakit, jumlah orang dalam kendaraan roda empat maksimal 50 persen dari kapasitas dan tak berboncengan di sepeda motor.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x