Cek Fakta: Hoaks Video Menteri Agama Izinkan Masjid Gelar Tarawih dan Buka Puasa Bersama

7 April 2020, 17:30 WIB
HOAKS video Menteri Agama mengizinkan mesjid gelar tarawih dan buka puasa bersama.* //Jabar Saber Hoaks

 

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi global Covid-19 tengah mengancam Indonesia menyusul meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif yang semakin bertambah.

Diketahui hingga Selasa, 7 April 2020, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 2.738 kasus positif dengan 204 orang sembuh dan 221 orang dinyatakan telah meninggal dunia.

Untuk memutus rantai persebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai macam kebijakan seperti work from home, social distancing, hingga libur sekolah yang diperpanjang sampai 1 Juni 2020.

Baca Juga: Tetapkan Status Darurat Covid-19 di Jepang, Shinzo Abe : Demi Selamatkan Warga dan Ekonomi

Pemerintah juga telah memerintahkan pengurus tempat-tempat ibadah untuk mengurangi aktivitas yang melibatkan orang banyak dan mengimbau agar melakukan physical distancing agar tidak terlalu bersentuhan dan mengurangi risiko penyebaran virus corona.

Berkaitan dengan hal tersebut, telah beredar sebuah video yang memperlihatkan Menteri Agama memberikan pernyataan bahwa ibadah saat tarawih dan buka puasa bersama tetap dilakukan seperti biasa.

Video tersebut beredar luas di aplikasi pesan WhatsApp dengan narasi, "BERITA GEMBIRA. Menteri Agama Fahrur Rozi mengizinkan masjid-masjid untuk melaksanakan salat tarawih, buka puasa bersama dan lain-lain di bulan Ramadan tahun ini dengan tetap menjaga kebersihan dan kewaspadaan".

 Baca Juga: Virus Corona Mudah Diatasi, Pasien Sembuh Covid-19 Sebut Kuncinya Adalah Tidak Panik

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @jabarsaberhoaks, video tersebut merupakan pernyataan Fachrul sekitar pertengahan Maret 2020.

Video asli dapat dilihat di akun youtube resmi Berita Satu yang dipublikasikan pada 13 Maret 2020 dengan judul "Ada Corona, Menag Pastikan Agenda Ramadan Berjalan Normal".

Video ini beredar saat Menteri Agama sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 pada 6 April 2010 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

Baca Juga: Pemeriksaan Covid-19 di Cirebon Digelar Mulai Hari Ini, Pemerintah Batasi Peserta Tes

Di antara poin SE tersebut, Fachrul meminta agar salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Fachrul juga meminta buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Namun dalam paragraf terakhir di SE tersebut dituliskan, "Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19."

 Baca Juga: Dapat Bertahan di Udara, Virus Corona Disebut Bisa Menular Bahkan saat Orang Berbicara

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com, dapat dipastikan bahwa informasi tersebut merupakan klaim yang salah dan dikategorikan dalam kategori false context.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler