Cek Fakta: Benarkah Jayapura Berstatus Tanggap Darurat Covid-19? Simak Faktanya

- 6 April 2020, 14:30 WIB
PEMERINTAH diharap memberikan waktu kepada APDESI untuk melakukan validasi data warga miskin baru di Jabar terdampak Covid-19. *
PEMERINTAH diharap memberikan waktu kepada APDESI untuk melakukan validasi data warga miskin baru di Jabar terdampak Covid-19. * /CANVA/

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi global Covid-19 tengah mengancam Indonesia menyusul bertambahnya jumlah pasien terkonfirmasi positif yang semakin bertambah.

Diketahui hingga Minggu, 5 April 2020, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 2.273 kasus positif dengan 164 orang sembuh dan 198 orang dinyatakan telah meninggal dunia.

Bedasarkan hal itu, banyak wilayah di Indonesia yang telah menyatakan tanggap darurat Covid-19 karena banyak masyarakatnya yang terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Bantu Tenaga Medis, Relawan Cegah Corona di Cirebon akan Bagikan 500 Paket Sembako dan APD

Pada 5 April 2020, telah beredar sebuah postingan di Facebook yang menuliskan tentang rencana pemerintah daerah menaikan status Kota Jayapura di Papua menjadi tanggap darurat pada 6 April 2020.

Berdasarkan postingan tersebut, menyebutkan pula bahwa Wali Kota Jayapura akan menerapkan karantina wilayah sehingga masyarakat hanya diperbolehkan keluar rumah sampai pukul 18.00 WIT.

Baca Juga: Didiagnosis Sakit Flu Biasa, Seorang Pria di Selandia Baru Ditemukan Meninggal Dunia

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi AM Kamal menyatakan, postingan akun Facebook tersebut merupakan informasi yang salah.

Dalam berita Antara yang berjudul 'Polda Papua Minta Jangan Sebar Hoaks Soal Tanggap Darurat', Kamal menegaskan, informasi mengenai peningkatan status tanggap darurat di Jayapura untuk tidak disebarkan, karena itu adalah hoaks yang membuat panik masyarakat.

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Terlihat Berjajar di Koridor Rumah Sakit Karena Ruang Mayat yang Penuh

Mengenai status tanggap darurat, menurut BNPB adalah ketika keadaan ancaman bencana telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat.

Terkait kenaikan stastus tesebut, Kamal mengungkapkan belum ada keputsan secara resmi dari pemerintah kota maupun tim gugus tugas penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Jayapura. Pihaknya pun saat ini tengah menyelidiki kasus penyebaran hoaks di Facebook tersebut.

Baca Juga: Ciptakan Lagu Berjudul Virus Corona, Rhoma Irama: Ambil Hikmah dari Semua Kejadian

"Jika terbukti (menyebarkan hoaks) pelaku akan dijerat pasal berlapis," katanya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x