PR CIREBON - Telkom Group akhirnya telah resmi membuka blokir penyedia layanan media streaming digital Netflix.
Sebagian besar pengguna IndiHome dan Telkomsel mengaku sudah bisa mengakses Netflix pada Selasa, 7 Juli 2020 pukul 12.30 WIB.
Kabar mengenai hal tersebut ramai beredar di sosial media Twitter hingga trending nomor satu. Banyak netizen yang mengaku senang karena akhirnya mereka tidak perlu berlangganan memakai VPN lagi.
Baca Juga: Dianggap sebagai Inisiator RUU HIP, Jokowi dan Megawati Digugat Advokat ke Pengadilan
Telkom juga telah mengonfirmasi bahwa perusahaan telah mencabut blokir Netflix pada Selasa, 7 Juli 2020.
Hal ini membuat semua pengguna jaringan Telkom Group, seperti Telkomsel, IndiHome, dan Wifi.id, sudah bisa mengakses konten-konten Netflix tanpa menggunakan VPN lagi.
Netflix juga telah menyepakati komitmen kepatuhan pada “Self Regulatory Code for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN”.
Salah satu kesepakatannya adalah untuk tidak menayangkan prohibited content yakni konten yang melanggar hak cipta, mengandung pornografi anak, terorisme, dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga: Dirancang agar Tidak Bisa Diakses Tiongkok, TikTok Putuskan Hengkang dari Pasaran Hong Kong
Dengan adanya implementasi content code dari Netflix ini, Telkom menyambut itikad baik tersebut sebagai peluang meningkatkan kualitas layanan melalui ragam konten hiburan, termasuk konten lokal dengan tetap berkomitmen mengedepankan kenyamanan dan perlindungan terhadap pelanggan.
“Kemitraan ini merupakan upaya menumbuhkembangkan bisnis digital serta untuk terus menjaga excellent customer experience TelkomGroup dengan menyediakan berbagai kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses konten-konten berkualitas.
"Ke depannya Telkom berharap agar Netflix dapat lebih berperan pada kemajuan perfilman nasional dengan memperbanyak tayangan produk konten lokal,” demikian ungkap Arif.***