Baru Terjawab Isu Pemotongan Dana BOS di Madrasah dan Pondok Pesantren, Menag: Kita Benahi

- 19 November 2020, 07:31 WIB
Menteri Agama RI Fachrul Razi
Menteri Agama RI Fachrul Razi /M. Zulkifli/ANTARA

PR CIREBON - Isu terkait adanya pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ada di Madrasah dan Pondok Pesantren santer dan mencuat dibicarakan pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama di Jakarta.

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan akan membenahi proses penyaluran bantuan tersebut pada tahap berikutnya.

“Isu pemotongan dana BOS, sangat mencolok sekali. Kita akan benahi ke depannya,” kata Manag Fachrul Razi, di Jakarta, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Viral Foto KTP Ariel Tatum, Netizen: Mustahil Terlihat Fotogenik di Foto KTP

Disampaikan Menag, Dirjen Pendis pernah menjelaskan kepadanya terkait penyaluran dana BOS yang akan dibuat zero kebocoran. Sehingga, dibangunlah sistem penyaluran dengan baik. Namun, ternyata orang atau oknum jahat melihat masih ada cela.

“Terima kasih. Kami sangat terbantu dengan turunnya Bapak/Ibu Dewan yang terhormat ke Dapil masing-masing, melihat dan menyaksikan langsung proses penyaluran bantuan yang dilaksanakan,” kata Menag, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kemenag.

Menag juga menyampaikan bahwa sudah banyak regulasi dan inovasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama, utamanya terhadap penyaluran bantuan kepada madrasah dan pondok pesantren, tentunya untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Baca Juga: Ridwan Kamil Terancam Ikut Dipanggil Terkait Acara HRS di Bogor, Polri: Tentu Butuh Klarifikasi

Semisal, lanjut Menag, menindaklanjuti kesimpulan dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada September 2020 dengan agenda "Pembahasan RKA-KL Kementerian Agama RI Tahun 2021 dan Isu-Isu Aktual".

Di antara kesimpulannya adalah Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati Kebijakan Pengembalian atas Pemotongan dana BOS sebesar Rp. 100.000,- per siswa atau Rp. 890.905.100.000,- (delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus lima juta seratus ribu rupiah) yang termasuk dalam penghematan anggaran.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x