Ingin Melanjutkan Studi ke Perguruan Tinggi Terkendala Biaya, Ikuti Program KIP Kuliah Simak Ini!

- 11 Februari 2021, 11:35 WIB
 Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. //Tangkap Layar/KIP kuliah

PR CIREBON — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan (Kemdikbud) telah membuat program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program KIP tak hanya berupa bantuan bagi anak sekolah saja, ada pula Program KIP Kuliah yang dikhususkan bagi para calon mahasiswa.

Program KIP Kuliah merupakan bukti nyata pemerintah dalam membantu cita-cita anak lulusan sekolah menengah atas yang mempunyai prestasi tetapi terkendala keterbatasan ekonomi untuk dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Dan, kabar gembiranya Program KIP Kuliah sekarang telah dibuka. Ini menjadi kesempatan bagi para siswa-siswi sekolah yang akan segera lulus, namun masih kebingungan, ingin kuliah akan tetapi keadaan orang tua kurang mampu untuk membiayai.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cuitan Novel Baswedan Soal Ustaz Maaher Tuai Komentar hingga Sahrul Gunawan Sowan Waket MPR

Caranya, calon mahasiswa dapat membuka link website laman resmi Kemdikbud, yakni kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk dapat mengikuti Program KIP Kuliah.

Pendaftaran akun bagi para siswa yang ingin mendaftar Program KIP Kuliah sudah dibuka mulai hari Senin, 8 februari 2021, hingga bulan Oktober 2021.

Cara pendaftarannya sebagai berikut:

1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

2. Siapkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Studi Terbaru: Perawatan Asma Biasa Mampu Kurangi Waktu Kebutuhan Rawat Inap dan Pemulihan Pasien Covid-19

Menjadi catatan penting bagi para calon penerima Program KIP Kuliah, yaitu harus memastikan NISN, NPSN, dan NIK tersebut valid dan tercatat sesuai dengan data yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbud.

Untuk syarat penerima Program KIP Kuliah sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK dan sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung oleh bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan pada pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C;

4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;

Baca Juga: PKS Minta Buzzer Dihilangkan dan UU ITE Diubah, Ferdinand Hutahaean: Mengapa Dulu PKS Tak Menolak UU ini?

5. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

6. Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x