Perihal Tunggakan Honor Rp 12 M Panitia Asian Games, Kemenpora: Tak Menahan, Hanya Berhati-hati

- 7 Oktober 2020, 22:20 WIB
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto bersama pejabat dan pegawai berolahraga di halaman Kemenpora, Jumat pagi 2 Oktober 2020.
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto bersama pejabat dan pegawai berolahraga di halaman Kemenpora, Jumat pagi 2 Oktober 2020. /Dokumen/Kemenpora RI

PR CIREBON - Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengaku tak menahan, tetapi Kemenpora harus berhati-hati dalam melunasi honorarium panita pelaksana Asian Games 2018 (INASGOC).

Honorarium yang sudah menunggak sejak Desember 2018 itu nominalnya sebesar Rp12,3 miliar. Lebih tepatnya, Rp12.371.350.000.

Pernyataan tersebut disampaikan Gatot menanggapi tuntutan sejumlah pihak, termasuk INASGOC yang meminta Kemenpora untuk segera menyelesaikan persoalan tertundanya honor dan insentif bagi sebagian panitia pelaksana Asian Games 2018.

Menurut Gatot, uang tersebut sebetulnya sudah teralokasi di LPDUK Kemenpora. Namun, berdasarkan review Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hanya 50 persen atau sekitar Rp6 miliar yang bisa dicairkan untuk honor INASGOC.

Baca Juga: Jelang 300 Universitas Gabung Unjuk Rasa Besar-besaran, BEM SI: Fokus Tuntutan, Bukan Kericuhan

“Tetapi jika dipaksakan sebesar Rp12.371.350.000 harus dicairkan semua tanpa memperhatikan hasil review BPKP, maka yang terkena dampak administratif dan hukum adalah Kemenpora, karena anggaran tersebut teralokasi di LPDUK Kemenpora,” ujar Gatot dalam siaran pers, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Sesuai surat dari Plt Dirjen Perbendahaan atas nama Menteri Keuangan tertanggal 8 Juli 2019, penggunaan anggaran di LPDUK baru dapat dilakukan jika ada hasil verifikasi dari BPKP atau aparat pemeriksa yang berwenang. Artinya, Kemenpora tak bisa begitu saja mencairkan honor tersebut.

Di sisi lain, BPKP belum menyetujui penggunaan anggaran tersebut dengan alasan ketidaklengkapan dokumen.

Baca Juga: Perusahaan Ritel Ace Hardware Digugat Pailit, Berikut Gugatan dan Dampaknya

Honor itu tak bisa cair karena tidak adanya dokumen hukum baik berupa surat maupun perjanjian antara Kemenpora dan INASGOC periode kerja Januari-Agustus 2016 yang menyatakan seluruh tunggakan honor menjadi tanggung jawab Kemenpora.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x