Dito, Mundurlah

6 Juli 2023, 01:41 WIB
Imam Wahyudi, Wartawan senior dan pengamat sosial./IW /

Oleh: Imam Wahyudi *)

DITO Ariotedjo, sudahlah lebih baik mundur! Jabatan menpora terlanjur tak bermakna apa pun. Tak sebanding beban moral di pundak. Tak setara kinerja pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga dan pemuda.

Mundur adalah sikap bijak. Tak perlu gusar, meski jabatan baru seumur jagung. Baru tiga bulan, sejak dilantik 03 April 2023. Menyusul "nyanyian" tersangka Irwan Hermawan dalam persidangan perdana 04 Juli 2023 kemarin. Irwan, komisaris PT SS yang terlibat kasus korupsi proyek menara BTS 4-G. Menyeret Menkominfo, Johnny G. Plate dengan kerugian negara lebih Rp 8 triliun.

Nyanyian sumbang yang juga pernah menyeret Andi Malarangeng. Menpora (2009-2014) ini tersengat lebah Nazaruddin, tersangka kasus Hambalang. Aksi "terpuji" di balik korupsi, Andi memilih mundur. Hanya sehari, setelah ditetapkan tersangka 06 Desember 2012. Andi memilih proses hukum dibanding jabatan yang kadung tercoreng.

Baca Juga: Gus Muhaimin Banjir Dukungan Jadi Presiden 2024, Terkini Dukungan Dari Komunitas Ini

Langkah Andi cukup argumen untuk ditiru Dito. Sesama jabatan menpora perlu "kompak". Ini bukan soal _hattrick_ menpora terjerat perkara hukum. Sudah dua kali, menpora berakhir bui. Selain Andi, juga menjerat Imam Nahrawi. Menpora (2014-2019) mengorupsi dana hibah KONI.

Rupanya, _hattrick_ tak melulu berlaku dalam tanding sepakbola. Pemain yang mampu mencetak tiga gol. Apa hendak dikata, kali ini kebalikan dari itu. Kasus korupsi di kandang yang sama, kemenpora yang gagah di Jl. Gerbang Pemuda.

Sang menpora tak cukup alibi sebagai salah alamat. Selintas benar, bahwa Dito tak terlibat. Terkesan mengaburkan. Salah alamat, setidaknya sebatas dalil hukum. Namun dapat dimaknai berjalan di lintasan yang sama. Sejurus jalan tol yang menjanjikan bebas hambatan. Dengan kata lain, Dito tidak terlibat langsung bab kasus korupsi proyek kemenkominfo. Salah alamat, searah jalan dan tujuan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bagi Pelaku Usaha Mikro di Majalengka Proses Perizinan Bisa Melalui Sistem OSS RBA di Kecamatan

Adalah peran pengendalian agar proses penyelidikan tidak naik ke penyidikan. Saat Dito masih di parlemen. Padahal bertugas di komisi VII bidang teknologi, lingkungan, enerji sumberdaya mineral dan BPPT. Mungkin pada aspek teknologi atau hal lain. Nyanyian Irwan tadi terungkap, Dito menerima "imbalan". Meski sudah dikembalikan (rp 19 miliar), tak serta-merta menghapus tapak jejak. Proses hukum haruslah berlaku bagi setiap warga negara. Atasnama keadilan dan kesetaraan, _equality before the law_.

Apa pun argumen yang tengah dimainkan Dito. Pernyataan mundur menjadi konsekuensi pada kesempatan pertama. Etika dan moral di atas semua aturan. Jabatan menteri adalah implementasi prestasi. Hakikatnya potensi korupsi. Bila itu sebenarnya maknawi, maka mundur pun punya arti.***  @ iW 

*) Wartawan Senior di Bandung.

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini

Tags

Terkini

Terpopuler