Kabar Gembira, Bagi Pelaku Usaha Mikro di Majalengka Proses Perizinan Bisa Melalui Sistem OSS RBA di Kecamatan

- 5 Juli 2023, 20:05 WIB
Penata Kelolaan Ahli Madya Gugum Gumbira/SabaCirebon
Penata Kelolaan Ahli Madya Gugum Gumbira/SabaCirebon /

SABACIREBON- Pemkab Majalengka melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Majalengka melaksanakan acara sosialisasi Online Single Submission-Risk Bassed Aproach (OSS- RBA) di salah satu hotel ternama di Kabupaten Majalengka, Rabu 5 Juli 2023.

Kepala DPMPTSP Majalengka Ucu Sumarna melalui Penata Kelolaan Penanaman Modal Ahli Madya Gugum Gumbira mengatakan, penyelenggara perizinan berusaha berbasis mikro melalui sistem OSS-RBA saat ini sudah menginjak tahun ke tiga dalam pelaksanaannya.

“Sekarang kita sedang melaksanakan, sosialisasi, implementasi perizinan usaha berbasis resiko melalui OSS-RBA di Kabupaten Majalengka tahun 2023,”kata Gugum ditemui wartawan di Hotel ternama di Majalengka, Rabu 5 Juli 2023.

Baca Juga: Direkrtur Utama Summarecon Dipanggil KPK, Terkait Kasus Pengurusan Perizinan Terdakwa HS

Menurut Gugum, sebetulnya ada tiga sasaran utamanya satu ke pelaku usaha yaitu, pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di wilayah Kabupaten Majalengka.

Lalu ia mengatakan pelaku usaha PMDM dan PMA di Kabupaten Majalengka sebanyak 100 orang ditambah 4 orang pengelola hak akses OSS-RBA pada dinas terkait dan juga 26 orang operator kecamatan.

“Sasarannya kita selanjutnya adalah operator kecamatan nantinya mereka akan bisa membantu proses perizinan melalui OSS-RBA untuk mikro kecil cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ucapnya.

Baca Juga: Potret Buruknya Perizinan di Kota Cirebon, Tower BTS Tak Berizin Bertahun-tahun Dibiarkan Berdiri, Warga Marah

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x